RAKYAT ACEH | TAKENGON – Pasca diperiksa oleh jajaran Mapolda Aceh terkait dugaan pembobolan dana dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Kabupaten Aceh Tengah senilai, Rp. 40 miliar, empat orang pegawai yang diduga kuat terlibat, telah diberhentikan.
Pemberhentian ini dilakukan oleh pihak komisaris utama dan komisaris untuk memudahkan pemeriksaan yang tengah berjalan di Mapolda Aceh.
Arslan, salah satu komisaris sebelum lebaran Iduladha membenarkan. “Benar ada yang telah kita berhentikan terkait dugaan-dugaan itu,” kata Arslan dengan tidak merinci nama dan jabatan.
Data yang berhasil dihimpun terkait perberhentian karyawan BPRS yang diduga kuat melakukan persekongkolan antara lain, berinisial AY (Direktur Utama), SW (Direktur Operasional), SK (Kabag Umum) serta AP (Marketing).
Salah seorang yang terlibat, membernarkan bahwa empat nama yang terlibat sudah diberhentikan.
“Benar bang kami sudah diberhentikan sementara dari manageman BPRS,” ungkapnya singkat, 30 Juni 2024.
Lain itu dari pihak Notaris yang beralamat di jalan Yos Sudarso juga telah memberhentikan satu pegawainya yang terlibat memalsukan tandatangan pimpinan notaris.
“Saya berhentikan bang. Malu saya karena 14 tahun sudah bekerja sama saya. Dia lakukan kesalahan fatal,” ungkap pimpinan notaris dijalan Yos Sudarso, Takengon. (jur/hra)