class="post-template-default single single-post postid-117402 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

EKBIS · 9 Jul 2024 15:51 WIB ·

BPK RI Rapat Konsultasi IHPS Semester II Tahun 2023 dengan DPD RI


 RAPAT : Anggota Komite IV DPD RI H. Sudirman atau Haji Uma saat rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung BPK RI, Jakarta, Rabu (3/7). FOTO IST 
Perbesar

RAPAT : Anggota Komite IV DPD RI H. Sudirman atau Haji Uma saat rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung BPK RI, Jakarta, Rabu (3/7). FOTO IST

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam rapat yang digelar di Gedung BPK RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

IHPS II 2023 memuat 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas satu LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Selain itu, IHPS II 2023 mengungkap 6.197 temuan dengan 8.869 permasalahan senilai Rp7,33 triliun.IHPS tersebut juga mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023, dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2 persen. Untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi mencapai 52,9 persen.

Hal itu disampaikan H. Sudirman atau Haji Uma, anggota Komite IV DPD RI yang turut hadir dalam rapat konsultasi tersebut.

“Dalam rapat konsultasi tersebut, DPD RI ingin mendapatkan pejelasan sejauh mana BPK RI sudah menindak lanjuti hasil dari pemeriksaan yang ber indikasi merugikan Negara”, ujar senator asal Aceh ini, Selasa (9/7/2024).

Sementara terkait dengan Aceh, Haji uma mengatakan bahwa pada masa Reses di pertengahan Juli ini, dirinya akan turun ke kabupaten/kota di Aceh guna melakukan evaluasi terutama temuan yang berulang dan mengidentifikasi sejauh mana proses penyelesaiannya, termasuk penegakan hukum terhadap temuan dimaksud.

Berdasarkan laporan BPK Aceh tanggal 27 Mei 2024 lalu, sejumlah temuan harus segera di tindaklanjuti antara lain, terdapat kelebihan pembayaran belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan serta realisasi perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan berupa kelebihan pembayaran pada 38 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Kemudian juga ada temuan kekurangan volume dan mutu pekerjaan atas 29 paket pekerjaan serta denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas tujuh paket pekerjaan Belanja Modal pada enam SKPA.

Terkait hal tersebut, Haji Uma berharap agar penyelesaian rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Aceh segera dilakukan oleh pemerintah daerah. Sesuai ketentuan pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan pejabat terkait menidaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Kita berharap pemerintah daerah segera memberikan respons atau klarifikasi kepada BPK mengenai tindak lanjut tersebut paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Hal ini sesuai UU Nomor 15 Tahun 2024 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara”, pungkas Haji Uma menutup penyampaiannya. (ra)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Zenbook 14 OLED, Laptop Dengan AI Pertama dirintis Asus

14 January 2025 - 19:37 WIB

Motor Listrik Futuristik Honda ICON e: dan CUV e: Meluncur di Aceh

11 January 2025 - 16:18 WIB

Tingkatkan Kompetensi dan Kualitas Pendidikan, Empat Dosen Poliven Ikut Magang di PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi

11 January 2025 - 15:01 WIB

Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025

10 January 2025 - 20:55 WIB

Telkomsel Hadirkan Layanan Perpanjangan Masa Aktif bagi Pelanggan PraBayar

10 January 2025 - 15:49 WIB

PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025

10 January 2025 - 11:11 WIB

Trending di EKBIS