class="post-template-default single single-post postid-117417 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NANGGROE TIMUR · 9 Jul 2024 19:23 WIB ·

Kakek Bejat Pemerkosa Anak Yatim Diserahkan Kepada Kejari Bireuen


 Tersangka pemerkosa berinisial MY (76) diserahkan ke kantor Kejari Bireuen, Selasa (9/7).
AKHYAR RIZKI RAKYAR ACEH Perbesar

Tersangka pemerkosa berinisial MY (76) diserahkan ke kantor Kejari Bireuen, Selasa (9/7). AKHYAR RIZKI RAKYAR ACEH

RAKYATACEH | BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menerima tersangka berinisial MY yang merupakan kakek berumur 76 tahun beserta barang bukti (BB) tahap II dalam perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dari Polres Bireuen.

Berkas BB dan tersangka terdebut diterima Kejari Bireuen di ruang tahap II kantor kejaksaan setempat, Selasa (9/7).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi melalui Kasi Intel Abdi Fikri kepada awak media melalui siaran pers.

Ia merincikan, kronologis kejadian bermula pada Selasa, 16 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib, seorang anak berinisial S selaku korban dari pemerkosan, pergi ke kedai milik tersangka MY di salah satu desa di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Sesampainya di lokasi tersebut, korban bertemu dengan tersangka, selanjutnya tersangka menyuruh korban yang merupakan anak yatim di desa itu, untuk masuk ke dalam rumahnya yang berada di belakang kedai milik tersangka. Saat anak korban sudah di dalam rumah, tersangka memberikan hanphonenya kepada anak tersebut, dan korban dibawa masuk ke dalam kamar di rumah tersangka.

“Kemudian, tersangka menidurkan korban di atas kasur dan langsung membuka rok kulot dan celana dalam warna putih yang dikenakan oleh anak korban. Selanjutnya, korban melihat tersangka membuka sarung warna abu-abu dan celana dalam warna hitam yang dikenakan oleh tersangka memperlihatkan penisnya, dan saat memasukkan kemaluannya ke dalam vagina korban, aksi bejat MY diketahui oleh seorang anak yang merupakan saksi dalam perkara tersebut,” ujar Abdi Fikri.

Seorang anak berinisial SW mengintip dari selah dinding rumah kakek bejat tersebut, dan membuat MY langsung lari keluar rumah.

“Tersangka telah melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling lama 200 bulan penjara,” sebut Kasi Intel Kejari Bireuen.

Disebutkan, setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan BB tahap II, MY ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen. (akh)

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar

5 February 2025 - 14:38 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

Ceulangiek Minta Pemerintah Angkat Tenaga R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu 

29 January 2025 - 16:57 WIB

Walikota-Wakil Walikota Terpilih Hadiri Peresmian Dayah Madinatuddiniyah Al Mukarramah

29 January 2025 - 16:26 WIB

Mahasiswa KKN 145 Unimal Gali Potensi Desa Matang Munye Lewat Kerajinan Anyam Tikar

29 January 2025 - 13:35 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR