RAKYAT ACEH | JAKARTA – Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong optimalisasi peran dari lembaga keuangan syariah di Aceh dalam upaya peningkatan ekonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan Haji Uma dalam rapat kerja Komite IV DPD RI dengan OJK, PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT. Pegadaian (Persero) di Gedung DPD RI Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (9/7/2024).
“Kehadiran berbagai lembaga keuangan di Aceh harapannya dapat berperan optimal dalam upaya peningkatan perekonomian daerah. Untuk itu, OJK kita harapkan mengawasi serta mendorong optimalisasi peran lembaga keuangan sebagaimana dimaksud”, ujar Haji Uma.
Haji Uma juga menyampaikan jika Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berlaku di Aceh harus dihargai sebagai bagian dari kekhususan dan menjadi pilot project dari bingkai pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Konsep perbankan syariah perlu didukung untuk penguatan dan optimalisasi tanpa harus ditakuti dan melemahkannya seperti wacana yang berkembang sebelumnya untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh. Malah akan memunculkan sikap resistensi di masyarakat.
Haji Uma juga menekankan konsekuensi dari Qanun LKS, semua lembaga dan jasa keuangan di Aceh baik bank maupun non bank harus berdasarkan konsep syariah. Dalam hal ini, peran OJK mengawasi agar seluruh produk layanan lembaga keuangan di Aceh sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana ketentuan.
“Peran OJK untuk mengawasi agar seluruh produk layanan yang dijalankan lembaga keuangan di Aceh sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan pola syariah yang mengedepankan keadilan. Jadi jangan sampai sistemnya syariah, tapi praktiknya dilapangan malah berbalik memberatkan masyarakat”, pungkas Haji Uma.(Ra)