RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengelar operasi patuh Seulawah 2024 selama 14 hari mulai tanggal 15 hingga 28 Juli, dengan melibatkan instansi terkait seperti TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan Aceh dan Jasa Raharja.
Untuk wilayah Polda Aceh, personel yang dilibatkan berjumlah 700, terdiri Polda 130 dan instansi jajaran 570 personel.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, usai irup pergelaran pasukan operasi patuh Seulawah 2024 mengatakan, kegiatan operasi ini akan diawali dengan sosialisasi berupa pemasangan spanduk di titik yang mudah dilihat penguna jalan.
“Direktorat Lalulintas Polda Aceh dan Satlantas jajaran akan mengedepankan tindakan preemtif, preventif dan gakkum lantas yang berfokus pada situasi lalulintas yang berpotensi
menimbulkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas yang tentunya harus dilakukan sesuai dengan SOP, simpatik, humanis dan profesional,” katanya, Senin, 15 Juli 2023.
Adapun tema dari operasi patuh kali ini adalah tertib berlalulintas demi terwujudnya Indonesia emas dengan target menurunkan angka pelanggatan, kecelakaan lalulintas dan angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalulintas.
Berdasarkan data IRMS (Integreted Road Safety Management System), periode Januari sampai dengan Juni 2024 telah terjadi kecelakaan lalulintas sebanyak 1.974 kasus dengan korban meninggal dunia 340 orang, luka berat 121 orang, luka ringan 2.895 orang dengan kerugian materiil sejumlah Rp.5.322.850.000.
Kata Kapolda, ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas pada pelaksanaan operasi patuh Seulawah diantaranya, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Lalu, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
Kemudian, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendsrs ranmor yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan. (bai/hra)