class="post-template-default single single-post postid-118748 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

UTAMA · 28 Jul 2024 14:51 WIB ·

Muhammadiyah Resmi Terima Izin Pengelolaan Tambang


 Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir. (Dok. Muhammadiyah) Perbesar

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir. (Dok. Muhammadiyah)

HARIANRAKYATACEH.COM – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi menyatakan menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah. Keputusan itu diambil setelah PP Muhammadiyah menggelar rapat pleno konsolidasi nasional di Universitas Aisyiyah (Unisa) Jogjakarta, pada 27-28 Juli 2024.
“Setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP
Muhammadiyah pada tanggal 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam konferensi pers di Unisa Jogjakarta, Minggu (28/7).
Muhammadiyah secara resmi membentuk tim pengelola tambang. Mereka di antaranya Muhadjir Effendy didapuk sebagai Ketua. Kemudian, Muhammad Sayuti sebagai Sekretaris, dengan
anggota Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji dan Arif Budimanta.
Haedar menjelaskan, keputusan itu diterima setelah pihaknya melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, Majelis/Lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah. Serta pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Adapun, alasan penerimaan pengelolaan tambang itu yakni, kekayaan alam merupakan anugerah Allah yang manusia diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual, dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa Pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah atau al-umur al-dunya (perkara-perkara duniawi),byang hukum asalnya adalah boleh (al-ibaḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram.
“Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat,” ucap Haedar.
Ia menekankan, sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara
memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, penerimaan pengelolaan tambang ini juga berpacu keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 yang mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
“Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan,
masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam,” pungkas Hedar.

 

Editor: Kuswandi

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

14 March 2025 - 16:45 WIB

Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Timur yang Sakit di Malaysia

14 March 2025 - 16:00 WIB

Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

14 March 2025 - 15:38 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

14 March 2025 - 15:20 WIB

Kopepi Ketiara Ekspor Dua Kontainer Kopi ke AS dan Eropa, Dilepas Resmi oleh Wali Nanggroe

14 March 2025 - 04:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

13 March 2025 - 21:42 WIB

Trending di UTAMA