class="wp-singular post-template-default single single-post postid-119263 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Israel Kerahkan Pasukan di Suriah Selatan Dengan Serangan Udara Intens Warga Badui Dalam Rayakan Seba ke Gubernur Banten, Jalan Kaki 160 KM Prajurit TNI Ikut Tes Samapta Jasmani di Korem Lilawangsa  Selama 5 Tahun,  Ada 9 Kasus Destructive Fishing di Aceh  Ketidakharmonisan Dewan dan Pemkab Pidie Jaya Dapat Menghambat Pembangunan

NANGGROE BARAT · 5 Aug 2024 14:53 WIB ·

Pemkab Jejaki Sistem KPBU, Benahi Manajemen PDAM Tirta Meulaboh


 Ketua PB PUPR Plus Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, IPM Asean-Eng. Perbesar

Ketua PB PUPR Plus Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, IPM Asean-Eng.

RAKYAT ACEH I MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, wacanakan sistem Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Meulaboh.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Aceh Barat Dr. Kurdi yang juga pembina PDAM Tirta Meulaboh. Ia menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak perusahaan swasta terkait skema kerjasama untuk mendistribusikan dan kualitas air, dengan sistem Operation Maintenance (OM).

”Kita juga telah bertemu dengan pihak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), PII, Kementerian Keuangan dan Kemitraan Dalam Negeri di Jakarta,” kata Dr. Kurdi, Meulaboh, Senin (5/8/2024).

KPBU, jelas Dr. Kurdi berdasarkan peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, kemudian merunut peraturan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha swasta.

“Saya optimis dengan adanya pengelolaan yang dibantu pihak dari perusahaan swasta, akan lebih baik manajemen perusahaan Tirta Meulaboh,” nilainya.

Melalui pola KPBU tersebut, nantinya pemerintah akan menghitung nilai dari jumlah investasi yang akan ditawarkan kepada perusahaan swasta dalam layanan air bersih, dan pemerintah akan membayarkan nilai investasi tersebut secara berkala dan dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kerjasama yang disepakati kedua belah pihak.

“Lalu pemerintah daerah akan membayar secara berkala dalam jangka waktu yang ditetapkan akan menggantikan nilai investasi mencakup biaya yang dikeluarkan serta keuntungan yang dihitung sesuai nilai,” ulas Dr. Kurdi.

Tujuan dari pengelolaan perusahaan air minum dengan mekanisme KPBU juga untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui pengerahan pihak swasta.(den)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tabrak Lari, Satlantas Polres Bireuen Ringkus Sopir Truk Usai Aksi Kejar-Kejaran Dramatis

4 May 2025 - 22:20 WIB

Kuasa Hukum dan Warga, Minta Satgas Mafia Tanah Awasi Sengketa di Aceh Jaya.

4 May 2025 - 19:25 WIB

Personel TNI Laksnakan Karya Bakti Akibat Terbakarnya Pasar Lamno dan Satu Ruang Pustaka 

4 May 2025 - 18:14 WIB

Israel Kerahkan Pasukan di Suriah Selatan Dengan Serangan Udara Intens

4 May 2025 - 16:07 WIB

Warga Badui Dalam Rayakan Seba ke Gubernur Banten, Jalan Kaki 160 KM

4 May 2025 - 15:39 WIB

Nazaruddin Dek Gam Ditunjuk jadi Ketua DPW PAN Aceh

3 May 2025 - 13:56 WIB

Trending di POLITIKA