class="post-template-default single single-post postid-120200 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

NASIONAL · 18 Aug 2024 18:55 WIB ·

Dihukum 20 Tahun, Jessica Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat oleh Ditjen PAS


 INT Perbesar

INT

HARIANRAKYATACEH.COM – Jessica Kumala Wongso menyampaikan ucapan terima kasih usai dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Hal itu adalah kalimat pertama yang dikatakannya usai bebas.

“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini,” ujarnya kepada wartawan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).

Saat ditanya lebih lanjut terkait perasaannya usai bebas dari tahanan, ia tak membeberkan lebih lanjut.

“Nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut,” pungkas Jessica.
PL

Sebelumnya, Terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida, Jessica Kuma BCC ç la Wongso, dinyatakan bebas hari ini, Minggu (18/8). Ia mendapat remisi hampir lima tahun alias 58 bulan. Hal itu karena dirinya berkelakuan baik.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik. Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu (18/8).

Deddy menerangkan, dasar Jessica dinyatakan bebas bersyarat adalah Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

“Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” terang Deddy.

Editor: Dinarsa Kurniawan

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Mewakili Anggota DPD RI Asal Aceh, Haji Uma Sampaikan Beberapa Poin Penting Terkait Permasalahan di Daerah di Sidang Paripurna

15 January 2025 - 11:23 WIB

Agus Tersangka Pelecehan Seksual Resmi Ditahan

9 January 2025 - 15:08 WIB

Pelaku Kuliner Lokal Bersyukur Terlibat Makan Bergizi Gratis: Bisa Pekerjakan Masyarakat, Pedagang Sekitar

8 January 2025 - 14:51 WIB

Warga Semarang Senang Terlibat di Dapur Makan Bergizi Gratis: Ini Membuka Lapangan Pekerjaan

8 January 2025 - 14:36 WIB

Pangkoarmada Ungkap Oknum TNI Penembak Bos Rental bukan Penadah

6 January 2025 - 15:16 WIB

PSSI Resmi Pecat Shin Tae Yong Sebagai Pelatih Indonesia 

6 January 2025 - 12:31 WIB

Trending di NASIONAL