RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinai Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH., MH, menyerahkan piagam penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 kepada Pj Bupati Aceh Utara,
Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si.
Piagam penghargaan itu diserahkan pada saat Upacara Hari Pengayoman Ke-79 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, pada Senin (19/8).
Pj Bupati Aceh Utara turut didampingi Plt Asisten I Setdakab Dr. Fauzan, S,STP.,M.P.A Kabag Hukum Fadli, SH.,MH dan beberapa kepala daerah yang lainnya.
Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar, menyampaikan ucapan terimakasih atas penghargaan dari Kanwil Kemenkumham HAM Aceh.
“Piagam penghargaan ini merupakan kerja baik yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Aceh Utara terkait hukum. Dimana hal itu juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2024,”ucap Mahyuzar.
Kemudian juga mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai leading institution telah melaksanakan penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2024.
” Alhamdulillah kita Pemkab Aceh Utara terbaik dengan kategori istimewa mendapatkan penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2024, dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh Dr. Drs. Meurah Budiman, SH.,MH,”ucap Pj Bupati Aceh Utara ini.
Disebutkan, penghargaan yang didapatkan bukan tanpa alasan diberikan melainkan hasil tindak lanjut dari penilaian sejumlah indikator dan variabel yang dilakukan oleh Kemenkumham Aceh..Dimana berdasarkan penilaian yang dilakukan, telah disimpulkan hasil indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh utara tahap 2024 dengan baik
” Sehubungan hal tersebut, kami mendapatkan undangan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh Dr. Drs. Meurah Budiman, SH., MH sekaligus menyambut Hari Pengayoman Kemenkumham untuk bisa hadir dan menerima perhargaan tersebut. Kegiatan itu sekaligus refleksi akhir tahun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,”katanya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh Dr. Drs. Meurah Budiman, SH., MH, berharap dari penghargaan itu, bisa dipertahankan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kedepan, terutama penghargaan hasil penilaian IRH pada Pemerintah Kabupaten/Kota dari kepala kantor Hukum dan Ham Aceh.
” Tujuan penilaian ini adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2024, Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum,”terangnya.(arm/ra)