class="wp-singular post-template-default single single-post postid-124629 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Ketua DPRK Pidie Jaya Ajak Buruh Jaga Keamanan Dan Ketertiban Ironis, Panitia MTQ Aceh Utara Tak Sediakan Pemondokan dan Makan Harian Kafilah Ismail Adam Nahkodai Forum Komite Sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Kabupaten Bireuen BI Bersama Tim Pengendalian Inflasi Siap Jaga Inflasi di Sumatera  Tim Gabungan Periksa Jajanan Anak, Mengandung Unsur Babi di Pasar Kota Sinabang 

METROPOLIS · 18 Oct 2024 14:28 WIB ·

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Ajukan Enam Bukti Dugaan Pelanggaran Kampanye Syeh Fadhil


 Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem Dek Fadh, Fadjri SH Perbesar

Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem Dek Fadh, Fadjri SH

BANDA ACEH – Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem Dek Fadh, Fadjri SH, Jumat (18/10/2024), menyampaikan bahwa pihaknya telah melengkapi syarat formil dan materil dengan mengajukan enam alat bukti terkait dengan dengan laporan dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Wakil Gubernur Aceh Nomor urut 01, M. Fadhil Rahmi dalam acara pembukaan olimpiade Bahasa arab dan konference Guru Bahasa Arab se Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2024 oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MPGP) bertempat di MAN 1 (MAN Model) Banda Aceh.

Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh pada hari Jumat (11/10/2024) telah melapor ke-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye.

Fajri menyampaikan bahwa pihaknya telah melengkapi syarat formil dan materil dengan mengajukan enam alat bukti, salah satunya kami menemukan rundown kegiatan olimpiade dimana dalam rundown tersebut tidak ada jadwal sambutan oleh Calon Wakil Gubernur Pasangan Calon 01 atas nama M. Fadil Rahmi, Lc., MA, namun faktanya pada kegiatan jelas M. Fadil Rahmi, Lc., MA, hadir dan memberi sambutan dihadapan paras peserta Olimpiade, guru bahasa Arab dibawah Kanwil Kemenag Aceh serta ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Aceh.

Atas temuan tersebut pihaknya semakin yakin bahwa ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Panitia Penyelenggara maupun M. Fadil Rahmi, Lc., MA, dengan memanfaatkan kesempatan atau malah sebaliknya menciptakan momentum untuk mencari simpati atau setidaknya memperkenalkan Paslon kepada Ratusan Peserta yang hadir, sehingga tindakan ini dapat dikategorikan sebagai Kampanye terselubung dengan memanfaatkan pertemuan yang difasilitasi menggunakan anggaran Pemerintah dan Fasilitas Pendidikan yang memang dilarang penggunaanya dalam kampanye.

Berdasarkan Pasal 187 ayat (2) Menegaskan penggunaan anggaran pemerintah dan penggunaan fasilitas Pendidikan merupakan pelanggaran pidana pemilihan dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan. Yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a, b, c, d, e atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama delapan belas bulan dan atau denda”

Panwaslih Aceh telah melimpahkan penanganan laporan kepada Panwaslih Kota Banda Aceh sebagai tempat (Locus) kejadian pelanggaran yaitu MAN 1 (MAN Model) Banda Ace. ” Kami berharap Panwaslih Kota Banda Aceh dapat menindaklanjutinya sebagaimana ketentuan yang berlaku dan kami terus mengawal penanganannya,” demikian ujarnya. (ra)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

QRIS, Kedaulatan Digital, dan Teguran Amerika

24 April 2025 - 16:39 WIB

USK Kukuhkan Lima Guru Besar

23 April 2025 - 21:01 WIB

Ghufran Zainal Abidin Ajak Masyarakat Komit Dukung Perjuangan Rakyat Palestina

23 April 2025 - 12:03 WIB

Peringati Hari Kartini, Srikandi PLN UPT Banda Aceh Goes To School Berikan Edukasi Manfaat dan Bahaya Listrik

23 April 2025 - 11:34 WIB

Kick Off Inkubasi Tenant Natural Akademi Tahun 2025, Mendorong Koperasi Lokal Menjadi Pilar Ekonomi Berkelanjutan

22 April 2025 - 19:59 WIB

Rektor ISBI Aceh Periode 2017-2022 Dikukuhkan Jadi Guru Besar

22 April 2025 - 11:36 WIB

Trending di METROPOLIS