class="post-template-default single single-post postid-125053 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Kapolda Aceh Resmikan Mako Polsek Baiturrahman dan Poliklinik Polresta Banda Aceh Harga Emas Hampir Rp 5 Juta per Mayam Usai Pimpin Apel Perdana, Munawal Hadi Kunjungi Para Pensiunan Kejaksaan Indonesia Resmi Lolos ke Piala Dunia U-17, Bingkisan lebaran yang cantik dari Garuda Muda HRD Apresiasi Kinerja Kainduk PJR Tol Cikampek

UTAMA · 24 Oct 2024 15:36 WIB ·

Praperadilan YARA terhadap Dirreskrimsus Polda Aceh Ditolak


 Sidang praperadilan yang diajukan oleh paralegal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Kapolri, yang dialihkan kepada Kapolda Aceh dan lebih lanjut kepada Dirreskrimsus Polda Aceh, resmi ditolak oleh hakim. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa, 22 Oktober 2024. FOTO IST Perbesar

Sidang praperadilan yang diajukan oleh paralegal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Kapolri, yang dialihkan kepada Kapolda Aceh dan lebih lanjut kepada Dirreskrimsus Polda Aceh, resmi ditolak oleh hakim. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa, 22 Oktober 2024. FOTO IST

BANDA ACEH – Praperadilan yang dilayangkan paralegal pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atau YARA (Pemohon) terhadap Kapolri yang diturunkan ke Kapolda Aceh, dan dispesifikkan lagi ke Dirreskrimsus Polda Aceh (Termohon) ditolak oleh hakim. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 22 Oktober 2024.

“Menerima eksepsi Termohon tentang permohonan Praperadilan Pemohon obscuur libel kategori error in object. Kemudian menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), serta membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” begitu bunyi salinan putusan tersebut.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, selaku Termohon menyampaikan, praperadilan yang dilayangkan paralegal pada YARA tersebut terkait salah satu perkara dugaan korupsi yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

Menurutnya, kasus yang ditangani tersebut sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Semua itu sudah melalui proses hukum yang matang dan panjang.

“Penanganan perkara yang di-praperadilan-kan itu sudah ditangani sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Nyatanya, hal itu ditolak oleh hakim,” jelas Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Di sisi lain, Winardy juga menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum. Dukungan tersebut akan menjadi fondasi penting bagi pihaknya dalam memperbaiki kinerja, meningkatkan profesionalisme, dan mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

“Dukungan masyarakat menjadi elemen penting dalam berbagai aspek penegakan hukum. Kami percaya bahwa kemitraan yang solid antara kepolisian dan masyarakat akan memperkuat upaya pencegahan kejahatan dan penanganan kasus-kasus hukum secara lebih efektif,” pungkas Abituren Akabri 1998 itu.(RZ)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kapolda Aceh Resmikan Mako Polsek Baiturrahman dan Poliklinik Polresta Banda Aceh

8 April 2025 - 19:51 WIB

Pelaku Ekonomi Kreatif Harap Mualem-Dek Fadh Beri Perhatian Khusus pada Industri Kreatif Aceh

8 April 2025 - 18:14 WIB

Usai Pimpin Apel Perdana, Munawal Hadi Kunjungi Para Pensiunan Kejaksaan

8 April 2025 - 15:52 WIB

Indonesia Resmi Lolos ke Piala Dunia U-17, Bingkisan lebaran yang cantik dari Garuda Muda

8 April 2025 - 15:50 WIB

HRD Apresiasi Kinerja Kainduk PJR Tol Cikampek

8 April 2025 - 15:45 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Bersih, Transparan, dan Pro-Rakyat

8 April 2025 - 15:43 WIB

Trending di UTAMA