class="post-template-default single single-post postid-128253 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

EKBIS · 4 Dec 2024 09:53 WIB ·

Pastikan Peningkatan Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Paparkan Hak dan Kewajiban Kepada FKTP


 BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan pertemuan dengan ke 40 FKTP untuk menyampaikan hasil rekredensialing serta sosialisasi isi dari perjanjian kerja sama FKTP tahun 2025, pada Selasa (3/12) di Banda Aceh.FOTO IST Perbesar

BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan pertemuan dengan ke 40 FKTP untuk menyampaikan hasil rekredensialing serta sosialisasi isi dari perjanjian kerja sama FKTP tahun 2025, pada Selasa (3/12) di Banda Aceh.FOTO IST

BANDA ACEH – Untuk memudahkan akses layanan kesehatan serta meningkatkan mutu layanan bagi peserta JKN, BPJS Kesehatan melanjutkan kerja sama pelayanan kesehatan dengan 40 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kota Banda Aceh di tahun 2025. Berkenaan dengan hal itu, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan pertemuan dengan ke 40 FKTP tersebut untuk menyampaikan hasil rekredensialing serta sosialisasi isi dari perjanjian kerja sama FKTP tahun 2025, pada Selasa (3/12) di Banda Aceh.

Untuk diketahui, rekredensialing merupakan proses evaluasi ulang yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan terhadap persyaratan kerja sama yang meliputi sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, serta lingkup dan komitmen pelayanan dari suatu rumah sakit yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk dapat melanjutkan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun ke 40 FKTP yang telah lulus rekredensialing dan dapat dilanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan terdiri dari 11 puskesmas, 20 klinik dan 9 dokter praktik perorangan di Kota Banda Aceh.

“Sebelum dilakukan penandatangan naskah perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Pimpinan Klinik, DPP serta dokter gigi, kami berkewajiban untuk memberikan sosialisasi terkait isi perjanjian kerja sama agar mendapatkan pemahaman yang sama terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak dan mekanisme sistem pelayanan serta pembiayaan dalam program JKN,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam paparannya.

Neni menjelaskan, sebelumnya kerja sama ini dilanjutkan, beberapa waktu lalu telah dilakukan rekredentialing atau kegiatan peninjauan ulang terhadap kelayakan untuk dapat melanjutkan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Adapun kriteria yang dilakukan rekredentialing menurut Neni yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi dan komunikasi, peralatan medis, obat, lingkup layanan dan komitmen mutu.

“Kewajiban FKTP yang tertuang dalam perjanjian kerja sama salah satunya adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada Peserta secara kontak langsung dan telekonsultasi dan dicatat dalam rekam medik di FKTP melalui sistem informasi BPJS Kesehatan dan/atau sistem informasi lainnya yang digunakan oleh FKTP yang terintegrasi dengan sistem informasi BPJS Kesehatan sesuai dengan ruang lingkup, jadwal praktik dan prosedur layanan kesehatan tanpa meminta biaya tambahan kepada Peserta Selain itu juga memberikan pertolongan pertama dan pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN yang mengalami kegawatdaruratan medis,” jelas Neni.

Neni mengatakan, dengan dilanjutkannya perjanjian kerja sama FKTP dengan BPJS Kesehatan diharapkan dapat berkomitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal dan terbaik kepada peserta JKN. Kemudian Neni juga mengajak seluruh FKTP dapat memanfaatkan segala aplikasi maupun fitur yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Kewajiban lainnya yaitu menyampaikan pengisian pada Aplikasi KESSAN kepada Peserta JKN yang telah mendapatkan pelayanan kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN atau melalui Portal Quick Response (POROS).

“Harapan kami agar FKTP dan BPJS Kesehatan memiliki pemahaman yang sama terhadap isi perjanjian kerja sama yang yang tertuang melaui Kontrak Elektronik dan Klausal Perjanjian Kerja Sama dapat menjadi acuan bagi FKTP dan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada Peserta JKN,” harap Neni.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman dihadapan pimpinan FKTP mengatakan agar para Pimpinan FKTP dapat memahami isi dari perjanjian kerja sama dengan baik serta jika ada hal-hal yang kurang jelas dapat melakukan diskusi bersama.

“Semoga seluruh pimpinan FKTP dapat memahami dengan baik dan sepemahaman terhadap isi dalam perjanjian kerja sama dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN. Jika ada hal-hal yang belum dapat dipahami dalam perjanjian kerja sama in iuntuk dapat dikonsultasikan dengan kepada BPJS Kesehatan maupun ke Dinas Kesehatan,” ucap Lukman.

Disisi lain, Lukman juga memohon kepada FKTP khususnya puskesmas untuk dapat berkomitmen menjalankan program-program pemerintah lainnya yang telah ditetapkan sehingga masyarakat mendapatkan kepuasan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan dapat meminimalisir keluhan yang terjadi.(rq)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Launching Buku, BPJS Kesehatan Bagikan Potret Layanan JKN Syariah di Banda Aceh

5 February 2025 - 17:30 WIB

Berkah Punya PCX, 500 Bikers Honda Ditemui Pebalap MotoGP

3 February 2025 - 16:21 WIB

Mengenal Lebih Jauh Aspek Keamanan Penggunaan Ban di Kenderaan

31 January 2025 - 09:22 WIB

Membangun Energi Berkelanjutan: PLN UID Aceh Adakan Forum Kolaborasi Multi Stakeholder

31 January 2025 - 06:28 WIB

Potret Kinerja APBN Regional Aceh per 31 Desember 2024

30 January 2025 - 16:26 WIB

Telkomsel Hadirkan Paket Eksklusif Surprise Deal Spesial Imlek dengan Kuota Melimpah

29 January 2025 - 13:22 WIB

Trending di EKBIS