class="post-template-default single single-post postid-128611 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Keluarga Besar Ditlantas Polda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Israel bunuh 150 lebih warga Palestina di Gaza sejak gencatan senjata Meretas Penantian 14 Tahun, Aceh Besar Kembali Raih Juara Umum Musabaqah Tunas Ramadhan Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

UTAMA · 14 Dec 2024 09:34 WIB ·

Buron 17 Hari, Terpidana Kasus Narkoba Berhasil Ditangkap di Langsa


 Terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 15,5 gram, Herman, yang sempat melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh, akhirnya berhasil ditangkap dan dievakuasi ke Rutan Kelas IIA Kahju, Aceh Besar, Sabtu (14/12). (Foto : Septi Iklima Fadila Santi) Perbesar

Terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 15,5 gram, Herman, yang sempat melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh, akhirnya berhasil ditangkap dan dievakuasi ke Rutan Kelas IIA Kahju, Aceh Besar, Sabtu (14/12). (Foto : Septi Iklima Fadila Santi)

BANDA ACEH – Herman, terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 15,5 gram yang sempat melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh, akhirnya berhasil ditangkap.

Pria yang divonis tujuh tahun penjara itu kabur setelah mendengar putusan hakim pada Selasa, 26 November 2024 lalu, sehari sebelum Pilkada Serentak.

Tim Satuan Brimob Polda Aceh berhasil menemukan Herman di kediaman abangnya di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, pada Kamis, 12 Desember 2024. Saat penangkapan, Herman tengah bersama istri, anak, dan orang tuanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Kasi Pidana Umum Isnawati, menjelaskan bahwa upaya pencarian intensif dilakukan sejak Herman melarikan diri.

“Setelah 17 hari pencarian, kami berkoordinasi dengan Brimob Polda Aceh. Informasi awal menunjukkan Herman berada di Kota Langsa. Tim langsung memantau lokasi dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Isnawati, Sabtu (14/12).

Setelah penangkapan, kata Isnawati, Herman sempat ditahan sementara di Kompi 2B Brimob Kota Langsa.

Isnawati mengatakan pihaknya kemudian mengevakuasi Herman ke Rutan Kelas IIA Kahju, Aceh Besar, untuk menjalani hukuman tujuh tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Lebih lanjut, Isnawati menjelaskan, proses evakuasi Herman berlangsung aman dan tanpa hambatan. Ia juga menambahkan bahwa pihak kejaksaan kini sedang berkoordinasi untuk menelusuri penyebab kaburnya Herman dari tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Terkait dengan kaburnya terpidana selama 17 hari kami akan berkoordinasi dengan pimpinan pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Kini, kita lakukan dulu eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yaitu dipenjara selama 7 tahun terhadap terdakwa,” pungkasnya.(mag-01)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Verifikasi Calon Ketum HIPMI Aceh Deadlock, 3 dari 5 SC Tak Mau Teken Berita Acara

16 March 2025 - 21:31 WIB

Israel bunuh 150 lebih warga Palestina di Gaza sejak gencatan senjata

16 March 2025 - 15:19 WIB

Usai Bukber Bersama Forbes DPD/DPRRI Dan Masyarakat Aceh, Wagub Fadhlullah Bahas Dana Otsus Aceh

15 March 2025 - 22:47 WIB

Razami Dek Cut Daftar Calon Ketua DPW PAN Aceh

15 March 2025 - 18:39 WIB

Mawardi Nur Resmi Daftar sebagai Caketum HIPMI Aceh, Didukung 6 dari 8 BPC Aktif

15 March 2025 - 14:35 WIB

Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

14 March 2025 - 16:45 WIB

Trending di EKBIS