BANDA ACEH – Herman, terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 15,5 gram yang sempat melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh, akhirnya berhasil ditangkap.
Pria yang divonis tujuh tahun penjara itu kabur setelah mendengar putusan hakim pada Selasa, 26 November 2024 lalu, sehari sebelum Pilkada Serentak.
Tim Satuan Brimob Polda Aceh berhasil menemukan Herman di kediaman abangnya di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, pada Kamis, 12 Desember 2024. Saat penangkapan, Herman tengah bersama istri, anak, dan orang tuanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Kasi Pidana Umum Isnawati, menjelaskan bahwa upaya pencarian intensif dilakukan sejak Herman melarikan diri.
“Setelah 17 hari pencarian, kami berkoordinasi dengan Brimob Polda Aceh. Informasi awal menunjukkan Herman berada di Kota Langsa. Tim langsung memantau lokasi dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Isnawati, Sabtu (14/12).
Setelah penangkapan, kata Isnawati, Herman sempat ditahan sementara di Kompi 2B Brimob Kota Langsa.
Isnawati mengatakan pihaknya kemudian mengevakuasi Herman ke Rutan Kelas IIA Kahju, Aceh Besar, untuk menjalani hukuman tujuh tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Lebih lanjut, Isnawati menjelaskan, proses evakuasi Herman berlangsung aman dan tanpa hambatan. Ia juga menambahkan bahwa pihak kejaksaan kini sedang berkoordinasi untuk menelusuri penyebab kaburnya Herman dari tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Terkait dengan kaburnya terpidana selama 17 hari kami akan berkoordinasi dengan pimpinan pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Kini, kita lakukan dulu eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yaitu dipenjara selama 7 tahun terhadap terdakwa,” pungkasnya.(mag-01)