RAKYAT ACEH | LANGSA – Polres Langsa berhasil meringkus satu kurir sabu jaringan Aceh Timur di areal pertambakan di Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH dalam keterangan persnya, Senin, (16/12) mengatakan, tersangka YH, (33), nelayan, warga Dusun Malahayati Gp. Seuriget, Kecamatan Langsa Barat – Kota Langsa.
“Bersama tersangka turut juga diamankan satu paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang seberat 771,50 Gram, HP, dan sepeda motor Yamaha Lexi warna merah, No Pol BL 3639 UAH,” ujarnya.
Diungkapkan Kapolres, penangkapan tersangka YH berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa. Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Mendapatkan informasi lebih lanjut bahwa sabu tersebut akan diambil/dijemput di wilayah Kabupaten Aceh Timur, sehingga Kasat Resnarkoba dan tim memperluas penyelidikan ke wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk mencari keberadaan target operasi yang dimaksud,” jelasnya.
Kemudian, saat sedang berada di sebuah areal tambak yang terletak di Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba dan tim melihat dua orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi di lokasi tersebut langsung melakukan penggerebekan di tempat tersebut dan berhasil mengamankan YH, sedangkan seorang laki-laki lainnya yang berinisial BY (DPO) berhasil melarikan diri ke arah belakang tambak.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sambungnya, ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar sabu yang ditemukan di semak-semak di dekat tersangka berdiri yang menurut pengakuan tersangka bahwa benar miliknya yang disembunyikan saat akan dilakukan penangkapan.
“Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa sabu tersebut akan dijual/diedarkan di Kota Langsa dan YH akan mendapat imbalan uang sebesar Rp8.000.000 atas transaksi jual beli sabu yang dilakukannya,” ungkap Kapolres Langsa.
Selanjutnya, tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan BY (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Adapun peran tersangka tersebut diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dari wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa.
“Tersangka YH diancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuhnya. (ris/hra)