RAKYATACEH | BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa berinisial RJ dalam tindak pidana pembunuhanan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH) Bireuen.
Tuntutan mati kepada pembunuh mahasiswi tersebut, dibacakan Jaksa di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Bireuen, Selasa (17/12).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal, kepada media ini, Selasa (17/12) sore.
Ia mengaku, JPU Kejari menuntut terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana dan pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
“Atas dasar pertimbangan kedua Pasal KUPH tersebut, JPU Kejari Bireuen menuntut pembunuh mahasiswi UMMAH dengan pidana mati,” ujar Wendy Yufhrizal.
Namun, katanya, berdasarkan tuntutan JPU Kejaksaan, terdakwa RJ memohon secara lisan dalam sidang tersebut, agar hukuman kepada dirinya dapat diringankan.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen menjelaskan, Sebelumnya perkara ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024 lalu, bertempat di rumah korban almarhum berinisial SAH (21), di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Disebutkan, tersangka membunuh SAH yang sedang tidur, dengan cara membekap wajahnya menggunakan bantal sambil menindih tubuh korban.
“Korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ melanjutkan aksi bejatnya dengan cara meninju wajah korban. Saat itu, korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, namun terdakwa tak menghiraukan, hingga akhirnya mencekik leher mahasiswi UMMAH Bireuen tersebut hingga tak bernyawa,” kata Wendy.
Akibat perbuatan terdakwa RJ, kata Kasi Intelijen, korban meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr Fauziah Bireuen.
“Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 28 Desember 2024 mendatang, dengan agenda putusan,” sebut Kasi Intelijen. (akh)