Rakyat Aceh | Meureudu – Para Ketua Forum keuchik di delapan kecamatan dalam Kabupaten Pidie Jaya, bersilaturrahmi dan beraudiensi dengan Pj Bupati setempat, T. Ahmad Dadek, Rabu (18/12) malam. Dalam moment tersebut para ketua forum keuchik tersebut menyampaikan beberapa hal terkait permasalah gampong.
Permasalahan yang paling utama disampaikan oleh para ketua forum keuchik tersebut adalah mengenai jerih keuchik dam perangkat gampong, mulai tahun 2025 mendatang untuk dibayarkam sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Di mana dalam PP tersebut, besaran gaji keuchik adalah sebesar Rp 2.426.640, Sekdes, Rp 2.224.420 dan perangkat gampong adalah sebesar Rp 2.022.200. Juga termasuk jerih tuha peut gampong yang terakomodir dalam PP tersebut.
Delegasi forum keuchik kecamatan beraudiensi dengan Pj Bupati Pidie Jaya, T. Ahmad Dadek itu dipimpin oleh Ketua Forum Keuchik Pidie Jaya yang juga Ketua Forum Kecamatan Bandar Baru, T. Iskandar.
Kata Iskandar, dalam silaturrahmi tersebut, sesuai dengan peratiran yang berlaku, Pemkab wajib mengalokasikan anggaran minimal sebesar 10 persen dari APBK untuk pemerintahan gampong. Alokasi anggaran 10 persen tersebut, lanjutnya khusus untuk membayar gaji keuchik dan perangkat gampong termasuk jerih tuha peut.
Sedangkan untuk pembayaran gaji teungku imum meunasah dan khadam tidak dibebankan ke pemerintahan gampong, termasuk untuk pembayaran Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) dan juga honor kader gampong.
” Ke depan, mulai tahun 2025, kami meminta Pemkab Pidie Jaya untuk mengalokasikan anggaran untuk gaji keuchik dan perangkan gampong sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019. Dengan mengalokasikan anggaran sebesar 10 persen minimal dari jumlah APBK Pidie Jaya,” ujar dia.
Begitupun lanjutnya, dihadapan Pj Bupati, jerih imum meunasah, khadam dan pembayaran PJU yang selama ini menjadi beban pemerintah gampong, dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Pidie Jaya. Sebab dengan beban tersebut jerih yang seharusnya diterima keuchik menjadi berkurang untuk menutupi beban-beban itu.
” PJU, jerih imum meunasah, khadam dan kegiatan keagamaan, kami keuchik-keuchik dalam Kabupaten Pidie Jaya, mulai tahun 2025, untuk mengembalikan beban tersebut ke kabupaten. Kami kuchik tidak sanggup lagi memikul beban tersebut,” ujarnya.
Demikian juga soal gaji keuchik dan perangkat gampong serta tuha peut yang masih belum terbayarkan selam enam bulan untuk dituntaskan di awal Januari 2025.
” Sisa gaji perangkat gampong selama lima bulan tahun 2024 dan satu bulan 2023 harus komit di bayar di awal tahun 2025. PJU dikembalikanke kabupaten karna PJU hak dan wewenang kabupaten.
Alokasi minimal 10 persen untuk pemerintah gampong dari APBK Pidie Jaya wajib terpenuhi,”ujar Iskandar. (San).