RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Seorang ibu rumah tangga berinisial NA (44), warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diciduk gara-gara mengedarkan uang palsu di Mall Suzuya Lhokseumawe pada Jumat (27/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan bertransaksi di beberapa gerai dalam Mall Suzuya tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar menyampaikan, kejadian ini bermula ketika seorang petugas kasir Mall Suzuya, mencurigai uang yang digunakan NA. Setelah diperiksa menggunakan sinar UV, uang tersebut diketahui tidak memiliki logo Bank Indonesia (BI), sehingga dinyatakan palsu.
Kemudian, petugas security melaporkan kasus itu kepada Polsek Banda Sakti. Tanpa menunggu lama, anggota Polsek pun langsung ke lokasi untuk mengamankan tersangka.
Kapolsek menyebutkan, NA ditemukan di gerai JCO Mall Suzuya dan mencoba membuang beberapa lembar uang palsu ke dalam toilet sebelum diamankan. Dalam penggeledahan awal, ditemukan 15 lembar uang palsu di dompet pelaku.
Selain itu, kata Kapolsek, juga ditemukan uang palsu tersebar di gerai JCO, Colden Ice, dan kasir utama mall tersebut. Dengan total, ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 beserta beberapa struk pembayaran.
Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di pusat perbelanjaan,”pinta Kapolsek dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh, Minggu (29/12). (arm/hra)