RAKYAT ACEH | CALANG – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menggelar konferensi pers akhir tahun terkait capaian kinerja selama tahun 2024 yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Selasa 7 Januari 2025.
Konferensi Pers yang dipimpin Kepala Kajari Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, turut didampingi Seksi Intelijen, Cherry Arida, Seksi Tindak Pidana Khusus, Ronald Reagan Siagian, Seksi, Seksi Pidana Umum, dan Seksi PB3R Tri Sutrisno.
Kepala Kajari Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo kepada Awak Media mengatakan selama Januari hingga Desember 2024, pihaknya telah melakukan penyelidikan perkara dugaan penyimpangan dalam penertiban redistribusi sertifikat tanah di desa Alue meraksa, Kecamatan Teunom tahun 2013.
Selanjutnya, Kajari Aceh Jaya sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi redistribusi sertifikat tanah Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti dengan tersangka berinisial AA.
Perkara dugaan penyimpangan program PSR yang bersumber dari Badan pengelolaan Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Koperasi Beuek Makmu Sabee.
Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aluminium Sulfat (Tawas) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2017 – 2021 senilai Rp. 257.357.380 dengan terdakwa berinisial SB (Inkracht)
“Dua tersangka perkara dugaan penyimpangan dalam kasus redistribusi sertifikat tanah Paya Laot berinisial TJ dan Z sudah putusan pengadilan. Sementara terdakwa M dalam proses kasasi.” terangnya.
Selain itu, kata Mohammad, Kajari Aceh Jaya juga telah melakukan penuntutan terhadap 174 perkara terdiri dari 53 SPDP, 48 prapenuntutan, 42 penuntutan, 31 eksekusi.
Perkara penuntutan dengan rincian yakni narkotika 10 perkara, judi online 10 perkara, pencurian 7 perkara, pemerkosaan/pelecehan 7 perkara, ilegal logging 2 perkara, penganiyaan 2 perkara, UU ITE 2 perkara, penipuan 1 perkara, dan KDRT 1 perkara.
Ia menjelaskan, pada tahun lalu pihaknya telah melakukan eksekusi cambuk terhadap pelaku jarimah maisir (judi online) sebanyak dua kali, dengan tersangka berjumlah 10 orang.
“Adapun perkara yang menarik perhatian masyarakat, adalah perkara narkotika terdakwa berinisial S yang masih dalam tahap persidangan,” ucapnya.
Dirinya mengatakan dalam perkara UU ITE dengan terpidana seorang selebgram berinisial N diduga mempromosikan judi online melalui sosial media Instagram. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone dan 1 akun Instagram milik terdakwa.
“Kemudian pengembalian 39 unit barang bukti dari sejumlah perkara yang ditandatangani Kajari Aceh Jaya dan pemusnahan 21 unit barang bukti.” tutupnya. (hen/hra)