HARIANRAKYATACEH.COM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan berkas tersangka kekerasan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung ke Kejaksaan Negeri Mataram. Agus lantas ditahan pihak Kejaksaan.
Saat dimunculkan, Agus menggunakan pakaian resmi tahanan kejaksaan warna merah muda. Agus ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal sidang.
“Kebenaran pasti akan terungkap, sekian terima kasih,” ujar Agus, di Kejari Mataram, Kamis, 9 Januari 2025.
Jaksa menyatakan berkas perkara Agus telah memenuhi sangkaan pidana yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Syarif memastikan bahwa dalam pemenuhan berkas perkara ini penyidik telah mencantumkan keterangan 14 saksi, baik dari kalangan saksi korban maupun ahli pidana dan psikologi.
“Dalam proses penanganan, kami juga membangun koordinasi dengan KDD (Komisi Disabilitas Daerah) NTB untuk penilaian personal tersangka maupun korban,” ucapnya.
Sumber: ANTARA 2025