RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Pihak DPRK Subulussalam akan segera membahas anggaran APBK tahun 2025. Berbagai langkah dari Pemerintah Kota Subulussalam agar APBK tahun 2025 dibahas di DPRK sudah dilakukan namun tak membuahkan hasil. Sehingga, Pemerintah Kota Subulussalam mengajukan APBK tahun 2025 melalui Peraturan Walikota (Perwal) Kota Subulussalam.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, H. Sairun melalui Realisenya kepada Rakyat Aceh, Jumat, 10 Januari 2025.
“Ya, APBK Subulussalam tahun anggaran 2025 kami ajukan melalui Peraturan Walikota. Karena sampai saat ini pihak legislatif belum membahas APBK, sehingga kami dari eksekutif melakukan langkah-langkah yaitu APBK kami ajukan melalui Perwal,” kata Sairun.
Menurut Sairun, salah satu kewajiban dari tugas dan fungsi yang melekat pada Eksekutif dan Legislatif terhadap pembahasan dan persetujuan bersama APBK TA. 2025, pada tanggal 15 November 2024 Pj. Walikota menyurati pihak DPRK melalui Surat Walikota Subulussalam Nomor: KU.900/1127/2024 Tanggal 15 November 2024 Perihal Permintaan Pembahasan Rancangan Qanun Kota Subulussalam tentang R-APBK TA. 2025.
Langkah-langkah percepatan APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2025 telah diupayakan secara maksimal oleh Pemerintah Kota Subulussalam, mentaati ketentuan Pasal 104 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Surat yang dilayangkan tersebut kata Sairun, dengan maksud mengingatkan kembali bahwa Rancangan Qanun dan Rancangan uraikan APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2025 telah diantar dan diterima oleh DPRK Subulussalam pada tanggal 01 Oktober 2024, agar kiranya pihak DPRK untuk dapat mengagendakan pembahasannya, namun sampai dengan tanggal 02 Desember 2024 pihak Eksekutif belum mendapatkan informasi secara resmi tentang langkah-langkah pembahasan R-APBK 2025 dari pihak Legislatif.
Sairun menegaskan bahwa langkah pengajuan APBK di Perwal kan karena terbitnya Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-37/MK.7/2024 Tanggal 10 Desember 2024 tentang Permintaan Penyampaian APBD 2025, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah diminta wajib menyampaikan APBD tahun 2025 paling lambat tanggal 31 Januari 2025, dan apabila Pemerintah Daerah tidak menyampaikan APBD TA. 2025 secara lengkap sesuai PMK Nomor 231/PMK.07/2020, hingga melampaui batas waktu, akan dikenakan sanksi berupa Penundaan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah, jika sanksi ini diterima oleh Pemko Subulussalam maka sesuai perhitungan TAPK maka APBK 2025 tidak cukup untuk membayar gaji dan tunjangan aparatur ASN, serta kebutuhan belanja wajib lainnya.
“Ini yang kami kwatirkan jika APBK belum diserahkan dengan batas waktu yang telah ditentukan melalui Menteri Keuangan tersebut. Yang rugi nantinya daerah. Bagaimana kalau APBK tahun 2025 tidak cukup untuk membayar gaji dan tunjangan ASN akibat keterlambatan APBK di serahkan. Yang ada menyalahkan tetap pihak eksekutif ,” kata Sairun.
Masih menurut Sairun, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota Subulussalam untuk mewujudkan R-APBK Subulussalam TA. 2025 agar dibahas dan disetujui bersama hingga menjadi Qanun APBK tahun anggaran 2025, baik melalui rapat-rapat formal antara Pj. Walikota bersama TAPK dengan unsur pimpinan DPRK dan para anggota DPRK dengan pendekatan-pendekatan secara persuasif dan informal lainnya, namun sampai saat ini belum ada pembahasan. ( lim/hra )