class="post-template-default single single-post postid-132186 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Keluarga Besar Ditlantas Polda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Israel bunuh 150 lebih warga Palestina di Gaza sejak gencatan senjata Meretas Penantian 14 Tahun, Aceh Besar Kembali Raih Juara Umum Musabaqah Tunas Ramadhan Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

METROPOLIS · 26 Jan 2025 15:17 WIB ·

Bentuk Tim Percepatan, BPMA Siap Dukung Regulasi Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon Jadi Fokus Utama


 Bentuk Tim Percepatan, BPMA Siap Dukung Regulasi Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon Jadi Fokus Utama Perbesar

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Kesiapan BPMA dalam penyusunan regulasi terkait penangkapan dan penyimpangan karbon atau carbon capture and storage (CCS) menjadi salah satu fokus utama yang menjadi target Badan di tahun 2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala BPMA, Nasri bersama dengan Kedeputian Perencanaan sedang mempersiapkan pembentukan tim percepatan guna mendukung agenda Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait regulasi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS).

“Tim percepatan yang dibentuk BPMA akan menjadi jembatan dalam persiapan implementasi mendukung regulasi mengenai Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah penting untuk mengoptimalisasi potensi Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon di Wilayah Aceh, mengingat lapangan lapangan di Aceh memiliki potensi yang besar dalam hal ini,” jelas Nasri, Sabtu (26/1/2025).

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Deputi Perencanaan BPMA, Muhammad Mulyawan menghadiri undangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas untuk melakukan pembahasan Internalisasi di lingkungan Kementrian ESDM, terkait Permen ESDM nomor 16 tahun 2024 tentang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.

Hal tersebut merupakan bentuk tindak lanjut setelah diundangkannya Permen ESDM nomor 16 tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dalam rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Selain itu, dalam Permen ESDM nomor 9 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM telah terdapat fungsi terkait Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK) pada Ditjen Migas.

“BPMA siap mendukung dan berkolaborasi dengan semua pihak di lingkungan Kementrian ESDM dalam penyusunan regulasi terkait kegiatan Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon. Selain itu, diharapkan setiap regulasi dapat mendukung iklim investasi di Wilayah Aceh,” ujar Nasri. (rif)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rapor Pendidikan Aceh 2025 : Aceh Naik Kelas

17 March 2025 - 11:18 WIB

Dengan program Light Up The Dream, PLN terus berupaya mewujudkan Indonesia yang lebih cerah dan sejahtera

17 March 2025 - 10:36 WIB

TP PKK Gampong Cot Lamkuweuh Santuni Anak Yatim dengan Baju Lebaran, Diharapkan Jadi Program Tahunan

16 March 2025 - 22:36 WIB

Verifikasi Calon Ketum HIPMI Aceh Deadlock, 3 dari 5 SC Tak Mau Teken Berita Acara

16 March 2025 - 21:31 WIB

Keluarga Besar Ditlantas Polda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

16 March 2025 - 18:30 WIB

Mengenal Briptu Kevin Hidayatullah, Polisi di Aceh yang Aktif Mengajar Ngaji di Masjid Raya Baiturrahman

15 March 2025 - 19:45 WIB

Trending di METROPOLIS