class="post-template-default single single-post postid-131524 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Hamas Bahas Pembentukan Pemerintahan Persatuan Nasional Gaza Lahan Bekas Tsunami Dioptimalkan untuk Persawahan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA Minta Kasus Penembakan WNI di Malaysia Diusut Tuntas Atraksi Barongsai Warnai Toleransi di Banda Aceh Ceulangiek Minta Pemerintah Angkat Tenaga R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu 

NANGGROE BARAT · 30 Jan 2025 19:15 WIB ·

Normal Aktivitas Pemerintahan Simeulue, Pasca Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2023 


 Pj Sekda Simeulue, Dodi Juliardi Bas. Perbesar

Pj Sekda Simeulue, Dodi Juliardi Bas.

RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Aktivitas dan Pelayanan Pemerintahan Kabupaten Simeulue, berlangsung normal tanpa kendala, pasca pemberlakuan serta penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Tentang Pelarangan Pengangkatan Non ASN oleh Pemerintah Daerah.

Diketahui pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Simeulue tidak lagi memperpanjang SK ribuan pegawai kontrak daerah atau berstatus non ASN, yang sebelumnya bertugas diberbagai instansi, kantor badan maupun perkantoran lainnya yang berada dalam kewenangan  pemda setempat.

Terkait tanpa kendala roda pemerintahan dan pelayanan itu, disampaikan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Dodi Juliardi Bas, yang ditemui Harian Rakyat Aceh, Kamis 30 Januari 2025, diruang kerjanya.

“Pasca penerapan dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Tentang tidak benarkan Pemda untuk pengangkatan Non ASN serta perpanjangan SK. Alhamdulillah, pelayanan dan roda pemerintahan berjalan normal tanpa kendala,” katanya.

Lebih lanjut, Pj Sekda Simeulue menambahkan, untuk saat ini pihak Pemerintah Daerah setempat, masih menunggu proses penetapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2024 lalu, dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sedangkan non ASN lainnya yang tidak lulus seleksi, yang juga nantinya akan berubah status menjadi P3K  paruh waktu, pihak Pemda Simeulue masih menunggu informasi Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Menunggu informasi Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan P3k paruh waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, maka mantan pegawai kontrak daerah yang tidak diperpanjang lagi SK nya, dianjurkan untuk tetap bekerja sukarela.

“Saat ini Pemda Simeulue, masih menunggu informasi Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan P3k paruh waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat,” tutup Pj Sekda Simeulue.

Data Harian Rakyat Aceh, per September 2024 silam, sebanyak 2.019 orang jumlah pegawai kontrak daerah dan kini tidak diperpanjang SK nya. Sedangkan  jumlah PNS dan PPPk sebanyak 4.027 orang, ini sebanyak 2.019 orang, yang bertugas di 10 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Simeulue. (ahi/hra)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kadis PUPR Simeulue: Ada Areal Polygon  RTRW Yang Sensitif, Tidak Bisa “Diutak-Atik dan Disulap” 

29 January 2025 - 17:25 WIB

Moment Badminton Cup Aceh 2025, PB PUPR Aceh Barat Borong Juara 

28 January 2025 - 20:41 WIB

Rateb Siribee Menggema di Kebun Gunung Guhang

23 January 2025 - 21:28 WIB

Kejaksaan Menerima Berkas Perkara Diduga Keterlibatan Ketua MAA Aceh Jaya

22 January 2025 - 21:55 WIB

BPH Migas, Kurangi Kuota Minyak Tanah Bersubsidi Untuk Simeulue 

22 January 2025 - 19:12 WIB

PUPR Aceh Barat Dukung Rencana Membuka Kembali PDAM Tirta Meulaboh

22 January 2025 - 16:00 WIB

Trending di NANGGROE BARAT