RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE-
Wakil Walikota Lhokseumawe terpilih Husaini, SE menyampaikan, semua pihak harus menghormati keputusan MK yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Lhokseumawe yang diajukan Paslon nomor urut 3 Ismail-Azhar Mahmud, pada Selasa (4/2).
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu maka selesailah perselisihan yang terjadi selama ini. Saatnya kita kembali bersatu untuk kemajuan Kota Lhokseumawe kedepan,”ucap Husaini yang juga Wakil Panglima KPA Wilayah Kuta Pase, dikonfirmasi Rakyat Aceh, Selasa (4/2).
Ia mengatakan, jika ada diantara masyarakat Kota Lhokseumawe yang selama ini berselisih paham dan saling hujat menghujat maka harus segera dihentikan.
“Kita harus berpikir jauh kedepan bagaimana sama-sama membangun Kota Lhokseumawe dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat Lhokseumawe,” katanya.
Disebutkan, dirinya bersama Walikota Lhokseumawe terpilih Sayuti Abubakar usai keputusan MK itu juga akan melakukan persiapan menjelang pelantikan.
Kemudian juga akan menjalankan program kerja masa lima tahun kedepan serta menerapkan Visi-Misi yang pernah disampaikan saat kampanye.
“Alhamdulillah, proses sidang di MK sudah selesai hari ini dan patut kita syukuri bersama,”ucap Husaini.
Selain itu, ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat Kota Lhokseumawe yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan kepada Paslon Walikota-Wakil Walikota nomor urut 2 dalam Pemilukada 27 November 2024.
Sementara itu, untuk diketahui,
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3 Ismail dan Azhar Mahmud selaku Pemohon Perkara Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di MK.
Karena, selisih perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon (Paslon) peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Lhokseumawe Tahun 2024 melewati ambang batas yang ditentukan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,”kata Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU Kada 2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025, pagi.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Lhokseumawe.
Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 sehingga Mahkamah menilai tidak relevan meneruskan permohonan ini ke pemeriksaan persidangan lanjutan. (arm/ra)