class="post-template-default single single-post postid-131772 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

LHOKSEUMAWE · 4 Feb 2025 18:06 WIB ·

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe


 Sayuti Abubakar-Husaini POM dan pimpinan partai politik pengusung berpose bersama usai mendaftarkan diri sebagai Balon Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe ke kantor KIP Lhokseumawe. ARMIADI/RAKYAT ACEH. Perbesar

Sayuti Abubakar-Husaini POM dan pimpinan partai politik pengusung berpose bersama usai mendaftarkan diri sebagai Balon Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe ke kantor KIP Lhokseumawe. ARMIADI/RAKYAT ACEH.

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE-

Wakil Walikota Lhokseumawe terpilih Husaini, SE menyampaikan, semua pihak harus menghormati keputusan MK yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Lhokseumawe yang diajukan Paslon nomor urut 3 Ismail-Azhar Mahmud, pada Selasa (4/2).

“Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu maka selesailah perselisihan yang terjadi selama ini. Saatnya kita kembali bersatu untuk kemajuan Kota Lhokseumawe kedepan,”ucap Husaini yang juga Wakil Panglima KPA Wilayah Kuta Pase, dikonfirmasi Rakyat Aceh, Selasa (4/2).

Ia mengatakan, jika ada diantara masyarakat Kota Lhokseumawe yang selama ini berselisih paham dan saling hujat menghujat maka harus segera dihentikan.

“Kita harus berpikir jauh kedepan bagaimana sama-sama membangun Kota Lhokseumawe dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat Lhokseumawe,” katanya.

Disebutkan, dirinya bersama Walikota Lhokseumawe terpilih Sayuti Abubakar usai keputusan MK itu juga akan melakukan persiapan menjelang pelantikan.

Kemudian juga akan menjalankan program kerja masa lima tahun kedepan serta menerapkan Visi-Misi yang pernah disampaikan saat kampanye.

“Alhamdulillah, proses sidang di MK sudah selesai hari ini dan patut kita syukuri bersama,”ucap Husaini.

Selain itu, ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat Kota Lhokseumawe yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan kepada Paslon Walikota-Wakil Walikota nomor urut 2 dalam Pemilukada 27 November 2024.

Sementara itu, untuk diketahui,
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3 Ismail dan Azhar Mahmud selaku Pemohon Perkara Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di MK.

Karena, selisih perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon (Paslon) peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Lhokseumawe Tahun 2024 melewati ambang batas yang ditentukan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,”kata Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU Kada 2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025, pagi.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Lhokseumawe.

Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 sehingga Mahkamah menilai tidak relevan meneruskan permohonan ini ke pemeriksaan persidangan lanjutan. (arm/ra)

 

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Empat Tersangka Jaringan Narkoba Luar Negeri Diciduk

4 February 2025 - 18:16 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

19 Warga Diduga Keracunan, Seorang Masih Dirawat di RSU Cut Mutia

31 January 2025 - 19:37 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Ceulangiek Minta Pemerintah Angkat Tenaga R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu 

29 January 2025 - 16:57 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR