RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menetapkan Dr. Sayuti Abubakar, SH.,MH, dan Husaini, SE, sebagai walikota-wakil walikota Lhokseumawe terpilih periode 2025-2030.
Penetapan itu berlangsung di Aula Hotel Diana Lhokseumawe, pada Kamis (6/2) yang turut dihadiri Pj Wali Kota Lhokseumawe A.Hanan, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto dan unsur Forkopimda lainnya.
Kemudian juga hadir Ketua Panwaslih Lhokseumawe Abdul Gani bersama para komisioner.
Penetapan walikota-wakil walikota Lhokseumawe terpilih itu berlangsung dalam rapat pleno terbuka sesuai dengan surat nomor 19/PL.02.7-BA/11/2025 tertanggal 6 Februari 2025.
Rapat itu dipimpin oleh Ketua KIP Lhokseumawe Abdul Hakim didampingi para komisioner, yakni Zainal Bakri, Armiadi, T. Marbawi dan Indrawan Eka Putra.
Pasangan Sayuti Abubakar – Husaini memperoleh 34.962 suara atau 38,15 persen dari total suara sah hasil Pemilukada Lhokseumawe 27 November 2024.
Penetapan itu dilakukan pasca keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Lhokseumawe yang diajukan Paslon nomor urut 3 Ismail-Azhar Mahmud, pada Selasa (4/2) lalu.
Usai penetapan tersebut, Ketua KIP Lhokseumawe Abdul Hakim menyerahkan berita acara kepada Walikota Lhokseumawe terpilih Sayuti Abubakar didampingi Wakil Walikota terpilih Husaini. (arm/ra)