class="wp-singular post-template-default single single-post postid-132559 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

METROPOLIS · 6 Feb 2025 20:20 WIB ·

Notaris di Aceh Besar Bantah Tuduhan Pelanggaran Kode Etik dalam Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Langgar Anggaran Dasar


 Ilustrasi notaris. (Sumber: Freepik) Perbesar

Ilustrasi notaris. (Sumber: Freepik)

BANDA ACEH  – Notaris di Aceh Besar berinisial A, membantah tuduhan terhadapnya atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris dalam pelaksanaan rapat gabungan pengangkatan pembina Yayasan Madrasah Islam Moderen (MIM) Langsa pada 6 Januari 2025.

Diketahui, A dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Aceh Besar beberapa waktu lalu oleh Pembina Yayasan MIM Langsa, Dra. Muslihah IT dan Dra. Zuhrah IT, melalui kuasa hukumnya, Rasminta Sembiring, S.H.

“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik ya. Intinya itu berkaitan dengan hak masyarakat untuk melaporkan jika memang merasa dirugikan. Ya silahkan saja dilaporkan. Saya akan jalani. Tidak masalah,” katanya kepada Harian Rakyat Aceh, Rabu (5/2).

A menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas untuk mencatat segala hal yang terjadi pada rapat gabungan tersebut. Dan dirinya juga menegaskan bahwa apa yang ia catat dalam akta notaris adalah sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rapat.

“Tidak mungkin akan berbeda dengan yang di luar dari itu. Saya tidak lebih seorang notaris yang mencatat apa yang terjadi dalam rapat gabungan sehingga lahirlah Akta Nomor 04 itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, terkait dengan tuduhan yang tertuang dalam Akta Nomor 04, Notaris A menjelaskan bahwa sebelum akta tersebut dibuat, ia memastikan kebenaran dokumen yang disajikan.

“Sebagai contoh, jika ada tuduhan terkait tanda tangan palsu, saya akan melihat sendiri dokumen yang diperlihatkan. Jika terbukti palsu, maka saya akan mencatatnya,” ujar A.

A menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewajiban untuk memverifikasi kebenaran semua pernyataan yang disampaikan oleh para pihak dalam rapat gabungan tersebut.

“Berkaitan dengan yang lain, saya tidak perlu melihat kebenaran semuanya yang mereka sebutkan. Saya sebagai notaris, hanya mencatat saja,” jelasnya.

Ia juga menyatakan apabila tuduhan yang dilaporkan terhadapnya mampu dibuktikan ketidakbenarannya, notaris A akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak yang telah membuat laporan tersebut, yang mana dalam hal ini yaitu Dra. Muslihah IT dan Dra. Zuhrah IT, atas pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Karena saya tidak menuduh. Saya mencatat apa yang terjadi dan itu berbeda dengan menuduh. Artinya apa yang dilaporkan tersebut, bila nantinya saya mampu membuktikan ketidakbenarannya, saya akan melaporkan balik mereka,” pungkasnya. (Mag-01)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

285 Mahasiswa Unmuha Diwisuda

19 April 2025 - 22:44 WIB

KPJ Healthcare Dorong Kolaborasi Klinis dalam Simposium Internasional di Aceh

19 April 2025 - 20:37 WIB

Ketua Umum PPA Prof Marniati Jenguk Korban Luka Bakar Asal Subulussalam di RSUDZA

19 April 2025 - 08:28 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

18 April 2025 - 06:38 WIB

Disdik Aceh Himbau Sekolah Tak Wajibkan Wisuda, Utamakan Pemulihan Ekonomi Orang Tua

17 April 2025 - 12:56 WIB

Remaja di Era Digital: Ketergantungan Game Online dan Dampaknya terhadap Kehidupan Lingkungan Sosial

17 April 2025 - 09:27 WIB

Trending di METROPOLIS