BANDA ACEH – Notaris di Aceh Besar berinisial A, membantah tuduhan terhadapnya atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris dalam pelaksanaan rapat gabungan pengangkatan pembina Yayasan Madrasah Islam Moderen (MIM) Langsa pada 6 Januari 2025.
Diketahui, A dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Aceh Besar beberapa waktu lalu oleh Pembina Yayasan MIM Langsa, Dra. Muslihah IT dan Dra. Zuhrah IT, melalui kuasa hukumnya, Rasminta Sembiring, S.H.
“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik ya. Intinya itu berkaitan dengan hak masyarakat untuk melaporkan jika memang merasa dirugikan. Ya silahkan saja dilaporkan. Saya akan jalani. Tidak masalah,” katanya kepada Harian Rakyat Aceh, Rabu (5/2).
A menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas untuk mencatat segala hal yang terjadi pada rapat gabungan tersebut. Dan dirinya juga menegaskan bahwa apa yang ia catat dalam akta notaris adalah sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rapat.
“Tidak mungkin akan berbeda dengan yang di luar dari itu. Saya tidak lebih seorang notaris yang mencatat apa yang terjadi dalam rapat gabungan sehingga lahirlah Akta Nomor 04 itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, terkait dengan tuduhan yang tertuang dalam Akta Nomor 04, Notaris A menjelaskan bahwa sebelum akta tersebut dibuat, ia memastikan kebenaran dokumen yang disajikan.
“Sebagai contoh, jika ada tuduhan terkait tanda tangan palsu, saya akan melihat sendiri dokumen yang diperlihatkan. Jika terbukti palsu, maka saya akan mencatatnya,” ujar A.
A menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewajiban untuk memverifikasi kebenaran semua pernyataan yang disampaikan oleh para pihak dalam rapat gabungan tersebut.
“Berkaitan dengan yang lain, saya tidak perlu melihat kebenaran semuanya yang mereka sebutkan. Saya sebagai notaris, hanya mencatat saja,” jelasnya.
Ia juga menyatakan apabila tuduhan yang dilaporkan terhadapnya mampu dibuktikan ketidakbenarannya, notaris A akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak yang telah membuat laporan tersebut, yang mana dalam hal ini yaitu Dra. Muslihah IT dan Dra. Zuhrah IT, atas pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Karena saya tidak menuduh. Saya mencatat apa yang terjadi dan itu berbeda dengan menuduh. Artinya apa yang dilaporkan tersebut, bila nantinya saya mampu membuktikan ketidakbenarannya, saya akan melaporkan balik mereka,” pungkasnya. (Mag-01)