RAKYATACEH | BIREUEN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terpilih pada Pilkada tahun 2024, di Aula Wisma Bireuen Jaya, Kamis (6/2) sekira pukul 20.30 WIB.
Setelah komisioner menandatangani berkas penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen di rapat tersebut, selanjutnya Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi, menyerahkan berkas penetapan Bupati dan Wakil Bupati kepada Bupati terpilih H Mukhlis, dan juga kepada Ketua DPRK Bireuen, Juniadi.
Proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terpilih itu, dilakukan setelah pembacaan hasil putusan oleh Majelis hakim Mahkamah Konstitusi atau MK yang bahwa menolak gugatan paslon Bupati dan Wabup Bireuen nomor urut 1, Murdani Yusuf SE-Abdul Muhaimin SSos atau lebih dikenal pasangan Mu’min.
MK tidak dapat menerima atau menolak gugatan kepada pasangan calon Mukhlis-H Ir Razuardi dalam putusan yang dibacakan saat sidang perkara di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu 5 Februari 2025 kemarin.
Dengan demikian, proses tahapan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih yang menjadi tahapan terakhir pada Pilkada, secara resmi dilaksanakan oleh KIP Bireuen.
Turut hadir dalam acara penetapan pasangan calon nomor urut 3, H Mukhlis ST dan H Ir Razuardi MT antara lain, Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, undur Forkopimda, Pj Sekda Bireuen, para Asisten, Komisioner Panwaslih Bireuen, Kepala SKPK, Camat, serta simpatisan paslon.
Dalam sambutannya, Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi, mengatakan bahwa rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terpilih menandai tahapan akhir dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Ia mengajak semua pihak untuk bersatu kembali dalam memajukan daerah, setelah perbedaan pilihan dalam Pilkada kemarin.
“Tahapan Pilkada telah selesai. Mari sama-sama kita bersatu dalam membangun Kabupaten Bireuen, tanpa ada lagi perbedaan,” sebut Saiful Hadi.
Ia juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara Pilkada, baik kepada para komisioner KIP beserta staffnya, kepada PPK, PPS, dan KPPS, yang telah menyukseskan proses tahapan Pilkada 2024.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KIP Bireuen, Safrizal SPd, yang dikonfirmasi Rakyat Aceh mengaku, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih pada pasal 57 ayat 1 poin b bahwa, paling lama harus ditetapkan 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
Kemudian, katanya, pada pasal 66 ayat (3) KPU kabupaten kota harus menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan berita acara dan keputusan KPU kabupaten kota, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kepada DPRD kabupaten kota, dan pada ayat (4) penyampaian sebagai dimaksud di atas, dilakukan 1 hari setelah pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih ditetapkan.
“Setelah menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pasca putusan/ketetapannya, kami melanjutkan ke proses tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, dan alhamdulillah acaranya berjalan lancar,” kata Safrizal. (akh)