class="wp-singular post-template-default single single-post postid-133090 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

METROPOLIS · 19 Feb 2025 15:14 WIB ·

Notaris di Aceh Besar Diperiksa MPD Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik


 Seorang Notaris di Aceh Besar berinisial A diperiksa Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait dugaan pelanggaran kode etik (Septi Iklima Fadila Santi) Perbesar

Seorang Notaris di Aceh Besar berinisial A diperiksa Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait dugaan pelanggaran kode etik (Septi Iklima Fadila Santi)

BANDA ACEH (RA) – Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melakukan pemeriksaan terhadap seorang notaris di Aceh Besar berinisial A atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelaksanaan jabatan notaris, Senin (17/2/2025).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan peran A dalam rapat gabungan mengenai pengangkatan pembina Yayasan Madrasah Islam Modern (MIM) Langsa pada 6 Januari 2025.

Diketahui, notaris A dilaporkan ke MPD Aceh Besar oleh Pembina Yayasan MIM Langsa, Dra. Muslihah IT dan Dra. Zuhrah IT, melalui kuasa hukum mereka, Rasminta Sembiring, S.H.

Rasminta menyampaikan bahwa pihaknya bersama terlapor telah memenuhi panggilan MPD untuk mengikuti sidang terkait laporan tersebut. Dalam sidang, laporan dibacakan oleh ketua sidang, kemudian notaris A diberikan kesempatan untuk menanggapi dan menyampaikan klarifikasinya.

“Setelah laporan dibacakan, terlapor diberikan kesempatan untuk menanggapi, membantah, atau mengklarifikasi. Dalam klarifikasinya, ada beberapa hal yang diakui dan ada yang dibantah,” ujar Rasminta.

Selanjutnya, pelapor diberikan kesempatan untuk menanggapi klarifikasi dari terlapor. Proses ini dilakukan secara seimbang, di mana masing-masing pihak mendapatkan hak untuk menyampaikan argumentasi mereka.

Menurut Rasminta, terlapor dalam sidang tersebut membantah seluruh tuduhan dan menyatakan bahwa semua tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Rasminta menyebutkan bahwa Majelis Pengawas Daerah dalam sidang ini hanya bertugas menyusun resume hasil persidangan, tanpa memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir.

Hasil persidangan ini, kata dia, nantinya akan diteruskan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW), yang memiliki wewenang untuk memberikan keputusan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Hari ini, MPD hanya menyusun berita acara dan resume rapat. Keputusan akhir berada di tangan Majelis Pengawas Wilayah,” jelas Rasminta.

Terkait tahapan selanjutnya, Rasminta menyampaikan MPD akan mengomunikasikan perkembangan kasus ini kepada para pihak yang terlibat.

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai kapan keputusan akan diumumkan, namun MPD telah meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses lebih lanjut.

“Kami akan diberitahu melalui surat atau pemberitahuan resmi lainnya ketika ada perkembangan lebih lanjut,” kata Rasminta.

Sementara itu, notaris A tidak memberikan keterangan apa pun terkait pemeriksaan yang dijalaninya. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui telepon dan pesan singkat juga tidak mendapat respons. (Mag-01)

Artikel ini telah dibaca 447 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh.

21 April 2025 - 10:06 WIB

285 Mahasiswa Unmuha Diwisuda

19 April 2025 - 22:44 WIB

KPJ Healthcare Dorong Kolaborasi Klinis dalam Simposium Internasional di Aceh

19 April 2025 - 20:37 WIB

Ketua Umum PPA Prof Marniati Jenguk Korban Luka Bakar Asal Subulussalam di RSUDZA

19 April 2025 - 08:28 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

18 April 2025 - 06:38 WIB

Disdik Aceh Himbau Sekolah Tak Wajibkan Wisuda, Utamakan Pemulihan Ekonomi Orang Tua

17 April 2025 - 12:56 WIB

Trending di METROPOLIS