class="post-template-default single single-post postid-136238 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Keuchik Gampong Bireuen Meunasah Capa Belanjakan Puluhan Anak Yatim Pakaian untuk Lebaran Kabar STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Bakal Disita Ternyata Hoax Pemkab Pidie Jaya Terima Laba Rp 2,5 Miliar dari Bank Aceh Korem 011 Lilawangsa Peringati Nuzulul Quran 1446 Hijriah Peringatan Nuzulul Qur’an, Pemuda Pemudi Gampong Balai Gelar Festival Islami

NASIONAL · 18 Mar 2025 16:57 WIB ·

Kabar STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Bakal Disita Ternyata Hoax


 Ilustrasi razia ketertiban lalu lintas di jalan raya. Dalam Operasi Patuh Semeru 2024, penerapan sanksi tilang sudah pasti akan diberlakukan bagi pelanggar./Dedi Ridwansyah/Jawa Pos Perbesar

Ilustrasi razia ketertiban lalu lintas di jalan raya. Dalam Operasi Patuh Semeru 2024, penerapan sanksi tilang sudah pasti akan diberlakukan bagi pelanggar./Dedi Ridwansyah/Jawa Pos

HARIANRAKYATACEH.COM – Korlantas Polri memastikan bahwa tidak ada penyitaan kendaraan bermotor saat polisi lalu lintas melakukan tilang. Informasi yang beredar luas di masyarakat melalui media sosial dipastikan tidak benar.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (17/2). Dia menyampaikan bahwa tidak semua informasi yang beredar di media sosial benar.

”Informasi yang beredar (terkait tilang sita kendaraan) adalah tidak benar,” terang dia.

Menurut Brigjen Slamet aparat kepolisian bertindak dengan dasar Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia memastikan tidak ada perubahan aturan tilang. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang berlaku berdasar aturan dalam UU LLAJ.

Dalam aturan tersebut, kata Slamet, STNK harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara kendaraan bermotor tertangkap petugas dalam keadaan STNK belum disahkan, polisi akan melakukan penilangan. Namun, dia memastikan bahwa kendaraan yang dipakai tidak akan disita.

”Akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” kata dia.

Bila STNK belum disahkan selama dua tahun atau telat membayar pajak selama dua tahun, data-data kendaraan tidak langsung dihapus. Kecuali, lanjut dia, pemilik kendaraan meminta penghapusan data karena alasan kendaraan rusak berat atau tidak bisa lagi digunakan.

”Data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Slamet menyampaikan bahwa pengesahan STNK tidak sama dengan pembaruan STNK. Pengesahan STNK dilakukan setiap tahun, sementara pembaruan STNK dilakukan hanya lima tahun sekali.

 

Editor: Bintang Pradewo

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ramadhan di Lhokseumawe, Marlina Berbaur dengan Warga Buka Puasa di Halaman Islamic Center

19 March 2025 - 05:16 WIB

Plt Sekda: Keunggulan Sejarah dan Budaya Peluang Kembangkan Wisata Halal di Aceh

18 March 2025 - 16:06 WIB

PCO Diskusikan Dampak Multiganda 130 Hari Kerja KMP dengan Wartawan Istana

18 March 2025 - 15:55 WIB

Keuchik di Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke MK

18 March 2025 - 15:31 WIB

Kemlu Pulangkan 554 WNI Terduga Korban TPPO Online Scam dari Myanmar

18 March 2025 - 14:25 WIB

Wakapolda Aceh Hadiri Rapat Forkopimda Bersama Bupati dan Wali Kota

17 March 2025 - 16:50 WIB

Trending di UTAMA