Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (17/2). Dia menyampaikan bahwa tidak semua informasi yang beredar di media sosial benar.
”Informasi yang beredar (terkait tilang sita kendaraan) adalah tidak benar,” terang dia.
Menurut Brigjen Slamet aparat kepolisian bertindak dengan dasar Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia memastikan tidak ada perubahan aturan tilang. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang berlaku berdasar aturan dalam UU LLAJ.
Dalam aturan tersebut, kata Slamet, STNK harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara kendaraan bermotor tertangkap petugas dalam keadaan STNK belum disahkan, polisi akan melakukan penilangan. Namun, dia memastikan bahwa kendaraan yang dipakai tidak akan disita.
”Akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” kata dia.
Bila STNK belum disahkan selama dua tahun atau telat membayar pajak selama dua tahun, data-data kendaraan tidak langsung dihapus. Kecuali, lanjut dia, pemilik kendaraan meminta penghapusan data karena alasan kendaraan rusak berat atau tidak bisa lagi digunakan.
”Data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Slamet menyampaikan bahwa pengesahan STNK tidak sama dengan pembaruan STNK. Pengesahan STNK dilakukan setiap tahun, sementara pembaruan STNK dilakukan hanya lima tahun sekali.