BANDA ACEH – Berdasarkan hasil rapat koordinasi Steering Commiitte MUSDA XI HIPMI Aceh dengan OKK BPP HIPMI bahwasanya, harus ada pergantian struktur SC dimana Wakil Ketua Umum (WKU) Bendahara Umum (Bendum) dan Wakil Bendum (Wabendum) harus diganti dengan unsur ketua bidang.
“Sebenarnya PO tidak mengatur secara detail struktur komposisi SC, akan tetapi secara teknis tidak mungkin Ketua OKK yang menjabat sebagai Ketua SC beranggotakan WKU, Bendum dan Wabendum. Sehingga kita akan melakukan RBPL mengganti ke 3 anggota SC tersebut dengan Ketua Bidang,” ujar Ketum HIPMI Aceh, Gidong.
Seperti yang diketahui bahwasanya proses pergantian ketum HIPMI Aceh menarik perhatian publik, dimana diawali dengan terjadinya polemik diantara SC ketika hendak melakukan penetapan calon ketua umum.
Tiga dari lima SC menolak menandatangani berita acara verifikasi berkas bakal calon ketua umum (balontum) dikarenakan keanggotaan salah satu balontum dipertanyakan, pada sisi lain terdapat balontum satu lagi dipertanyakan mengenai keaslian sertifikat Diklatda.
“Sebenarnya walaupun nanti SC diganti juga tidak akan mengubah hasil yang akan ditetapkan, karena keputusan yang diambil tetap berdasarkan PO organisasi.”
“Saya sebagai ketua umum sudah berkoordinasi dengan ketua umum, sekjend dan bendahara umum BPP HIPMI perihal belum tuntasnya proses migrasi Kartu Tanda Anggota (KTA). Sebagai syarat administrasi bakal calon ketua umum (balontum) dari aplikasi HIPMInet ke HIPMIGO tidak dapat menggugurkan balontum, dikarenakan sebelumnya sudah memiliki KTA HIPMINet dan juga merupakan mantan ketua umum BPC Periode 2022-2025 yang artinya sudah pernah menjalankan kontestasi pemilihan ketum ditingkat BPC,” kata Gidong.
Merujuk pada PO HIPMI dimana Musyawarah BPC dan BPD adalah sama, yang membedakan adalah jumlah rekom dan proses pemilhan. “Mengenai keaslian sertifikat diklatda juga nanti bisa kita buktikan dengan foto kegiatan dan absensi ketika berlangsungnya diklatda,” ungkap Gidong.
Ridha Mafdhul atau yang akrab disapa Gidong ini juga mengungkapkan bahwa permasalahan ini sudah dibicarakan termasuk berdiskusi dan bersilaturahmi dengan beberapa senior.
Setelah berkomunikasi dengan para senior, mereka mengatakan Independensi BPD HIPMI Aceh harus tetap terjaga tanpa ada intervensi dari pihak manapun, HIPMI Pusat berfungsi untuk mengasistensi bukan mengintruksi. Dan HIPMI Aceh tidak boleh berpihak kepada suatu kepentingan pihak manapun dan kelompok maupun golongan manapun kecuali hanya kepada kebenaran dan objektifitas yang diatur dalam PO.
“Saya meyakini bahwasanya dinamika yang terjadi akan segera terselesaikan karena mereka juga sependapat bahwa kedua calon ini merupakan kader terbaik HIPMI Aceh dan layak diberi kesempatan untuk memimpin HIPMI Aceh Kedepan,” ujar Gidong.
Ia juga menekankan bahwa keikutsertaan kedua calon ini bukan hanya sekadar ajang kompetisi, melainkan bagian dari komitmennya untuk membangun HIPMI Aceh ke arah yang lebih baik.
“Saya memahami bahwa ini bukan keputusan yang mudah. Namun saya meyakini dengan kebersamaan dan semangat pejuang pengusaha, organisasi ini bisa semakin maju dan berkontribusi lebih besar bagi Aceh. Untuk itu, saya memohon doa dan dukungan dari seluruh elemen terutama senior,” tambahnya. (ril/rif)