RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan mobiler pada kantor Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022 dan 2023, dengan total pagu anggaran Rp5,6 miliar.
Plt. Kejari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, penyidikan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Kejari Banda Aceh.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum tersebut mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan mobiler pada MAA tahun anggaran 2022 dan 2023,” ungkap Mukhzan, Selasa (17/10).
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi, tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi.
“Lebih kurang 20 orang saksi yang terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian (mobiler dan buku),” ungkapnya.
Mukhzan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi lainnya untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana,” ujarnya.
Terkait penetapan tersangka, lanjut Mukhzan, hal tersebut akan ditentukan oleh tim penyidik setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup. “Mengenai tersangka, ini hanya waktu saja yang menentukan dalam penetapan nantinya,” pungkas Mukhzan. (kha)