class="post-template-default single single-post postid-101684 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 17 Oct 2023 14:52 WIB ·

Kejari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku dan Mobiler Rp5,6 Miliar di MAA


 Kantor Majelis Adat Aceh Perbesar

Kantor Majelis Adat Aceh

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan mobiler pada kantor Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022 dan 2023, dengan total pagu anggaran Rp5,6 miliar.

Plt. Kejari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, penyidikan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Kejari Banda Aceh.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum tersebut mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan mobiler pada MAA tahun anggaran 2022 dan 2023,” ungkap Mukhzan, Selasa (17/10).

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi, tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi.

“Lebih kurang 20 orang saksi yang terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian (mobiler dan buku),” ungkapnya.

Mukhzan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi lainnya untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana,” ujarnya.

Terkait penetapan tersangka, lanjut Mukhzan, hal tersebut akan ditentukan oleh tim penyidik setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup. “Mengenai tersangka, ini hanya waktu saja yang menentukan dalam penetapan nantinya,” pungkas Mukhzan. (kha)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS