class="post-template-default single single-post postid-104717 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 29 Nov 2023 09:00 WIB ·

DPRK Aceh Besar Sahkan Qanun Tentang Pajak dan Retribusi Daerah


 Aceh Besar menjadi daerah yang paling cepat di Provinsi Aceh yang menyelesaikan dan mengesahkan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perbesar

Aceh Besar menjadi daerah yang paling cepat di Provinsi Aceh yang menyelesaikan dan mengesahkan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tercepat di Aceh

RAKYAT ACEH | JANTHO – DPRK Aceh Besar menyetujui dan mengesahkan Qanun Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa (28/11/2023) sore.

Dengan pengesahan itu, Aceh Besar menjadi daerah yang paling cepat di Provinsi Aceh yang menyelesaikan dan mengesahkan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bersamaan dengan itu, DPRK Aceh Besar juga mengesahkan Qanun Tentang APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024. Hadir Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi, para wakil ketua DPRK dan anggota DPRK, Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab, dan Kepala OPD.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar yang telah menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan dan persetujuan kedua Qanun tersebut.

Iswanto mengungkapkan, Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi pegangan bagi OPD dan jajarannya dalam melaksanakan dan mengejar target yang sudah ditentukan.
Diharapkan, OPD dapat menjalankan Qanun ini dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Iswanto mengatakan, memasuki tahun 2023, Pemerintah Aceh sudah mengingatkan semua kabupaten/kota bahwa ada regulasi Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang harus dituntaskan dan diutamakan dibanding regulasi yang lain.

Sebelumnya, pada 13 November 2023 lalu, Pj Bupati Aceh Besar telah menerima langsung hasil evaluasi Rancangan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diserahkan Asisten I Setda Aceh Azwardi Abdullah AP MSi di Gedung Dekranasda Aceh Besar.

Raqan tersebut sudah tuntas dievaluasi oleh pemerintah atasan, mulai Gubernur, Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan.

Pemprov Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Besar dan jajarannya yang sudah bekerja keras, sehingga Raqan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah dirampungkan dengan sangat baik.(ra)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS