Oleh, ARIFUL USMAN
*Redaktur Olahraga Rakyat Aceh (Jawa Pos Grup)
DALAM rilisnya ke sejumlah media, Petinggi klub Sada Sumut FC, Arya Sinulingga menegaskan Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam tidak mematuhi sanksi skorsing dari PSSI.
Arya yang juga anggota Exco PSSI, terekam video amatir, mengusir Nazaruddin Dek Gam dari tribun VIP Stadion Baharoeddin Siregar saat pertandingan Liga 2 antara Sada Sumut FC vs Persiraja, Sabtu (25/11/2023).
Menurut Arya, Nazaruddin Dek Gam belum menyelesaikan sanksi yang ditetapkan Komisi Disiplin PSSI. “Nazaruddin beberapa kali hadir saat masa sanksi yang diberikan PSSI, seperti hadir saat melawan PSMS, di Medan beberapa waktu lalu,” ujar Arya di Medan dikutip Antara, Rabu (29/11).
“Sanksi itu berlaku untuk lima pertandingan Persiraja melawan klub PSDS Deli Serdang, Semen Padang FC, PSPS Riau, Sriwijaya FC, dan PSMS Medan,” kata Arya.
Namun Nazaruddin dianggap tidak menjalani sanksi tersebut dan tetap berpartisipasi dalam pertandingan Persiraja vs PSMS Medan pada 18 November 2023 di Stadion Harapan Bangsa.
“Dengan hadirnya dia di berbagai pertandingan itu, membuktikan bahwa dia tidak pernah patuh terhadap hukuman dari PSSI,” sebutnya.
Arya berharap PSSI sebagai induk sepak bola Indonesia harus bertindak tegas terhadap Nazaruddin untuk menghormati peraturan yang berlaku. “Seharusnya dia menghormati keputusan yang berlaku agar sepak bola kita kedepan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Presiden Persiraja Ngaku Sudah Jalani Hukuman Komdis
Dilansir dari Detik.com, Klub Liga 2 PSMS Medan melayangkan surat pengajuan keberatan ke Komdis PSSI terkait Presiden Persiraja Nazaruddin Dek Gam yang disebut mengabaikan hukuman. Dek Gam mengaku sudah selesai menjalani sanksi larangan berpartisipasi dalam lima pertandingan.
“Menurut saya hukuman itu yang ditulis tidak boleh mendampingi tim, bukan tidak boleh menonton,” kata Dek Gam kepada detikSumut, Rabu (29/11/2023).
Dek Gam menjelaskan, yang tidak boleh dilakukannya yakni masuk ke ruang ganti, memberikan semangat kepada tim serta memberikan keterangan terkait tim. Larangan itu disebut sudah dijalaninya dalam lima pertandingan.
“Itu sudah saya lakukan. Tidak pernah saya masuk ke ruang ganti, tidak pernah saya memberi semangat kepada tim, tidak pernah saya masuk ke dalam lapangan dan tidak pernah saya masuk ke mes karena itu larangan,” ujarnya.
“Kalaupun ada pemahaman yang lain silahkan hukum saya. Saya siap. Jangan ditarik-tarik antara Komdis dengan kasus kemarin (pencemaran oleh Arya Sinulingga),” lanjut anggota Komisi III DPR RI itu.
Memahami Sanksi Komdis PSSI
Salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI Liga 2 2023/2024, tertanggal 5 Oktober 2023, disampaikan Ofisial Persiraja, Sdr. H. Nazaruddin Dek Gam dalam fakta dan pertimbangan hukum.
Bahwa pada tanggal 30 September 2023 bertempat di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh telah berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 2023-2024 antara Persiraja Aceh melawan Sada Sumut FC, dimana ofisial Tim Persiraja Aceh Sdr. H Nazaruddin Dek Gam melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena melakukan intimidasi dan mengucapkan kata-kata kasar kepada perangkat pertandingan serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
KEPUTUSAN:
1. Merujuk kepada Pasal 61 jo Pasal 13 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Sdr. H Nazaruddin Dek Gam dikenakan sanksi Skors (larangan berpartisipasi dalam pertandingan) sebanyak 5 (lima) pertandingan sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat.
2. Denda sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
3. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Pada keputusan tersebut, yang dipermasalahkan oleh Arya Sinulingga adalah poin pertama. Menurut Arya, Nazaruddin Dek Gam selalu hadir di pertandingan Persiraja dan tidak menjalani sanksi.
Dalam Pasal 10 Kode Disiplin PSSI 2023, Sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan bagi orang/individu tunduk terhadap Kode Disiplin PSSI adalah sebagai berikut.
a. Teguran (reprimand);
b. Denda;
c. Peringatan (dengan kartu kuning);
d. Pengusiran (dengan kartu merah);
e. Skors (larangan bermain atau larangan berpartisipasi dalam pertandingan);
f. Larangan memasuki ruang ganti dan atau bangku cadangan;
g. Larangan memasuki stadion;
h. Larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepak bola;
i. Pengembalian gelar dan hadiah;
j. Penyitaan; dan
k. Kerja Sosial.
Dalam hal ini, Nazaruddin Dek Gam mendapat sanksi Skors (larangan bermain atau larangan berpartisipasi dalam pertandingan).
Merujuk Pasal 16 Kode Disiplin PSSI 2023, diuraikan bahwa:
1. Sanksi skors adalah sanksi berupa larangan bermain atau larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan atau kompetisi resmi selanjutnya serta larangan memasuki area yang berdekatan secara langsung dengan lapangan permainan.
2. Ofisial yang di skors berdasarkan ayat 1 di atas secara otomatis dilarang untuk memasuki ruang ganti sesuai dengan Pasal 17 Kode Disiplin PSSI ini.
3. Sanksi skors tersebut harus ditetapkan secara tegas dan pasti jumlah larangan mengikuti pertandingan, termasuk jumlah hari maupun jumlah bulan. Kecuali ditetapkan lain, sanksi skors tidak boleh melebihi 24 (dua puluh empat) pertandingan atau 24 (dua puluh empat) bulan.
4. Dan seterusnya.
Kemudian, pada Pasal 17 Kode Disiplin PSSI:
Larangan memasuki ruang ganti dan/atau bangku cadangan.
Sanksi larangan memasuki ruang ganti dan/atau bangku cadangan adalah sanksi berupa larangan langsung bagi seseorang memasuki ruang ganti dan atau area sekitar lapangan permainan, dan/atau tempat duduk di bangku cadangan pemain. Kedua sanksi ini dapat digabung.
Kesimpulan:
Dalam hal ini, H. Nazaruddin Dek Gam yang merupakan Presiden Persiraja Banda Aceh, disanksi Skors lima pertandingan sesuai Pasal 16 Kode Disiplin PSSI 2023. Sanksi Skors tersebut mulai berlaku sejak SK Komdis dikeluarkan pada 5 Oktober 2023.
Artinya, kelima pertandingan tersebut adalah PSDS vs Persiraja (14/10), Persiraja vs Semen Padang (21/10), PSPS vs Persiraja (6/11), Sriwijaya FC vs Persiraja (13/11), dan Persiraja vs PSMS (18/11).
Nazaruddin Dek Gam sudah selesai menjalani sanksi lima pertandingan, tidak memasuki ruang ganti dan/atau bangku cadangan. Hal ini sesuai Pasal 17 Kode Disiplin PSSI 2023. Nazaruddin Dek Gam hanya datang ke stadion dan menonton pertandingan Persiraja dari tribun VVIP/VIP.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa, alasan yang disampaikan Exco PSSI, Arya Sinulingga yang mengusir Nazaruddin Dek Gam saat pertandingan Sada Sumut vs Persiraja (25/11) sangat tidak memiliki landasan, apalagi itu adalah pertandingan ke-6 setelah SK Komdis disampaikan kepada tim Persiraja.
Kecuali, Presiden Persiraja, Nazaruddin Dek Gam disanksi dengan Pasal 18 Kode Disiplin PSSI: Larangan memasuki stadion Sanksi larangan memasuki stadion adalah sanksi berupa larangan bagi seseorang untuk memasuki satu atau beberapa stadion secara bersamaan.
Atau pasal Pasal 19: Larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola Sanksi larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola adalah sanksi berupa larangan bagi seseorang untuk ikut serta dalam segala aktivitas sepakbola, baik dari segi administratif, hukum atau hal-hal lainnya yang berhubungan dengan sepakbola, futsal, bola pantai di klub yang terafiliasi dengan PSSI.
Selain itu, saat Persiraja bertandang ke Sada Sumut FC, Nazaruddin Dek Gam sudah lepas dari sanksi Komdis PSSI, hal itu sudah dikonfirmasi oleh Pengawas Pertandingan saat itu, Julius dalam Match Coordination Meeting (MCM), H-1 sebelum pertandingan.
Namun demikian, Nazaruddin Dek Gam juga tidak turun ke bangku pemain cadangan/ruang ganti tim. Ia duduk di tribun VVIP Stadion Baharoeddin Siregar sebagai Presiden Persiraja Banda Aceh. (rif)