class="post-template-default single single-post postid-107768 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

POLITIKA · 14 Jan 2024 18:21 WIB ·

Pelaku yang Ancam Tembak Anies Bisa Dijerat Pasal dalam UU ITE


 Ilustrasi penembakan. (Istimewa) Perbesar

Ilustrasi penembakan. (Istimewa)

HARIANRAKYATACEH.COM – Polisi masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap AWK, 23, pelaku yang mengancam menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di media sosial. Namun begitu, pelaku dalam hal ini dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugraha mengatakan, pelaku AWK sejauh ini sudah mengakui perbuatannya dan bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE.
“Yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yan dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE pasal 29, yaitu pengancaman melalui media,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (13/1).
Adapun isi pasal 29 UU ITE adalah sebagai berikut. “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur masih mengembangkan kasus pengancaman penembakan kepada capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang dilakukan oleh AWK, 23. Sejauh ini pelaku mengakui sebagai pemilik akun @calonistri71600 yang digunakan membuat cuitan bernada ancaman.
“Karena ini masih dalam perjalanan, saya minta untuk tim interogasi awal hanya jawabannya bahwa dia sudah mengakui,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugraha kepada wartawan, Sabtu (13/1).
Sementara terkait motif pengancaman belum dapat dipastikan. Shandi berdalih AWK tengah dalam perjalanan menuju Polda Jawa Timur untuk proses pemeriksaan lanjutan setelah ditangkap di wilayah Jember.
“Tim tengah mendalami baik untuk motifnya, kemudian hal lainnya yang bisa kita informasikan berikutnya,” jelasnya.

 

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Benarkan Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Batal 6 Februari 2025

31 January 2025 - 19:33 WIB

Prabowo ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih: Jangan Menyerah, Jatuh Biasa

13 December 2024 - 09:43 WIB

Bustami Hamzah dan Syech Fadhil Putuskan Tak Lanjutkan Gugatan ke MK

11 December 2024 - 20:47 WIB

PUSDA Dukung Muallem-Dek Fadh, Ajak Pemuda Aceh Bersatu Bangun Daerah

8 December 2024 - 17:39 WIB

Mualem – Dek Fadh Bahas Masalah Haji Dalam Pertemuan Dengan Wamenag dan BP Haji

6 December 2024 - 16:32 WIB

Unggul di 16 Kabupaten/Kota di Aceh, Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh Minta Kawal Suara

5 December 2024 - 15:32 WIB

Trending di POLITIKA