class="post-template-default single single-post postid-110408 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu ✖

Mode Gelap

UTAMA · 1 Mar 2024 14:56 WIB · waktu baca 1 menit

Merasa Tidak Senang, Karyawan Cafe Tikam Manajer dengan Pisau Dapur


 Managernya Cafe Colosseum, Pango Raya, Kota Banda Aceh, saat mendapatkan perawatan pada Kamis (29/2/2024). FOTO IST Perbesar

Managernya Cafe Colosseum, Pango Raya, Kota Banda Aceh, saat mendapatkan perawatan pada Kamis (29/2/2024). FOTO IST

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Polsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh menahan seorang karyawan yang telah menikam Managernya dengan pisau dapur di Cafe Colosseum, Pango Raya, Kota Banda Aceh, pada Kamis (29/2/2024).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri mengatakan, telah menahan JA (30) warga Ajuen Jeumpet, Darul Imarah, Aceh Besar, karena menikam manajer Cafe Colosseum Nahdian (30).

“Atas kejadian tersebut, kami telah menahan JA di sel Polsek Ulee Kareng, karena melakukan  tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan luka nya orang lain,” kata AKP Samsul Bahri.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, sekitar pukul 17.00 WIB, JA sedang mencuci piring, lalu sang manajer mengatakan untuk mengambil  gelas yang kotor tersebut agar di cuci.

Namun, pelaku merasa tidak senang dengan kata-kata korban, karena korban mengatakan kepada pelaku bahwa “kamu malam ini terakhir bekerja dan besok tidak usah masuk lagi untuk bekerja di cafe ini”.

“Saat itu, pelaku sempat terdiam sejenak dengan apa yang telah korban katakan kepada pelaku, dan seketika korban meninggalkan pelaku,” tambahnya.

Selanjutnya, karena tidak senang dengan ucapan korban, pelaku langsung mengambil pisau yang ada di dapur dan langsung mengejar korban yang masih berada di area dapur sehingga terjadilah penusukan atau penikaman terhadap korban sebanyak tiga kali. “Sehingga, pelaku pun diamankan oleh karyawan lainnya yang ada di Cafe tersebut,” jelasnya.

Akibat kejadian penikaman tersebut, korban mengalami luka-luka robek di bagian kepala, perut dan paha, dan korban telah di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin untuk pertolongan medis serta permintaan Visum.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan Penjara. (mag-99)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

14 March 2025 - 16:45 WIB

Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Timur yang Sakit di Malaysia

14 March 2025 - 16:00 WIB

Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

14 March 2025 - 15:38 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

14 March 2025 - 15:20 WIB

Kopepi Ketiara Ekspor Dua Kontainer Kopi ke AS dan Eropa, Dilepas Resmi oleh Wali Nanggroe

14 March 2025 - 04:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

13 March 2025 - 21:42 WIB

Trending di UTAMA