class="wp-singular post-template-default single single-post postid-110742 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

METROPOLIS · 6 Mar 2024 10:02 WIB ·

Kanwil Kemenkumham Aceh dan Tim KKDN Wantannas Bahas Soal Rohingya, Ini Penjelasan Kakanwil Meurah Budiman


 Kanwil Kemenkumham Aceh dan Tim KKDN Wantannas Bahas Soal Rohingya, Ini Penjelasan Kakanwil Meurah Budiman Perbesar

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh bersama tim Kunjungan Kerja Dalam Negeri (KKDN) Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) membahas soal penanganan etnis Rohingnya dalam audiensi di Aula Bangsal Garuda, Rabu (6/3/2024).

Hadir pula Kadiv Keimigrasian Ujo Sujoto, Kadiv Pemasyarakatan Yulius Sahruzah, dan sejumlah pejabat struktural lainnya.

Pada kesempatan itu, Meurah memaparkan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam menangani pengungsi Rohingya sesuai Perpres Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.

Sejak November 2023 – Februari 2024, Meurah mengatakan bahwa gelombang kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh sudah terjadi 11 kali. Seluruh pengungsi ini masuk di beberapa wilayah di Aceh seperti Pidie, Bireuen, Aceh Timur, Sabang, dan Aceh Besar.

“Jumlah pengungsi Rohingya yang masuk ke Aceh pada periode November 2023 – Februai 2024 sebanyak 1.912 orang. Sementara itu, hanya 1.481 orang pengungsi Rohingya yang ditampung di 8 tempat penampungan,” sebut Meurah.

Disisi lain, Kepala Deputi Pengembangan Wantannas Marsda TNI Maman Suherman pada kesempatan yang sama mengakui kalau penanganan Pengungsi Rohingya memang tidak sederhana.

“Salah satu konsep fundamental dalam sistem perlindungan internasional bagi para pengungsi dan pencari suaka adalah adanya prinsip non-refoulement dalam hukum pengungsi internasional,” ujar Maman.

Namun, baginya permasalahan Rohingya ini menyangkut kedaulatan dan kebijakan Negara sehingga ia berharap menerima banyak masukan dari instansi terkait di Aceh.

Sebelumnya, Tim KKDN Wantannas yang didampingi oleh Pimti Pratama Kemenkumham Aceh juga mengunjungi gedung Balee Meuseraya Aceh (BMA) yang saat ini dijadikan tempat penampungan pengungsi Rohingya.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

285 Mahasiswa Unmuha Diwisuda

19 April 2025 - 22:44 WIB

KPJ Healthcare Dorong Kolaborasi Klinis dalam Simposium Internasional di Aceh

19 April 2025 - 20:37 WIB

Ketua Umum PPA Prof Marniati Jenguk Korban Luka Bakar Asal Subulussalam di RSUDZA

19 April 2025 - 08:28 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

18 April 2025 - 06:38 WIB

Disdik Aceh Himbau Sekolah Tak Wajibkan Wisuda, Utamakan Pemulihan Ekonomi Orang Tua

17 April 2025 - 12:56 WIB

Remaja di Era Digital: Ketergantungan Game Online dan Dampaknya terhadap Kehidupan Lingkungan Sosial

17 April 2025 - 09:27 WIB

Trending di METROPOLIS