LHOKSEUMAWE (RA) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, memusnahkan 440 botol/kaleng minuman keras (miras), Selasa (6/2). Minuman keras hasil tangkapan ini milik seorang warga keturunan Tiongha, Chong Fat, beralamat Jalan Sukaramai, Banda Sakti, Lhokseumawe, Sabtu (31/12) tahun lalu, sekira pukul 22.30 WIB dirumahnya.
“Jadi barang bukti yang kita musnahkan itu untuk jenis miras angker bir 115 kaleng, heineker 172 botol,heineker 97 kaleng dan guiness 56 kaleng, dengan total 440 botol/kaleng,”ucap Dr M. Irsyadi kepada Rakyat Aceh, kemarin.
Kata dia, barang bukti yang dimusnahkan itu dengan cara membuka semua botol dan kaleng. Lalu air miras itu dituang dalam drum besar dan dibuang karena minuman keras tidak boleh diperjualbelikan atau beredar di Aceh. “Siapapun pelaku baik penjual dan pembeli jika kedapatan miras maka dapat dihukum dengan hukuman cambuk didepan umum,”ungkapnya.
Untuk itu, dia meminta kepada seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe, jika mengetahui tempat-tempat peredaran minuman keras agar dapat melaporkan kepada pihaknya. “Kita tidak mungkin sendiri bersama TNI/Polri untuk memberantas miras itu, tanpa dukungan masyarakat dan kita harus bersama-sama mencegah,”pintanya. (arm/msi)