LHOKSEUMAWE (RA) – Polisi hanya butuh waktu sehari untuk menetapkan SY, Kepala Seksi (Kasi) di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lhokseumawe sebagai tersangka perkara kasus dugaan pungutan liar pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Ya kemarin kita sudah tetapkan SY sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Seber Pungli Lhokseumawe,” kata Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu, Minggu (25/2).
Ia mengatakan, proses pemeriksaan dilakukan secara maraton oleh tim penyidik untuk memintai keterangan saksi dan alat bukti dugaan pungli. Dalam gelar perkara secara tertutup, juga hadir dari unsur kejaksaan yang tergabung dalam Satgas Saber Pungli.
“Wanita itu menjabat sebagai Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Lhokseumawe, untuk sementara tersangka kita resmi tahan di Mapolres,” jelasnya.
Atas kasus itu, sebut Budi, tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
“Kita akan terus mengusut kasus Pungli itu, termasuk kita periksa saksi lainnya dalam internal BPN Lhokseumawe,” jelasnya lagi.
Kasat Reskrim juga menyebutkan, saat jalani pemeriksaan sebagai tersangka Sabtu malam, SY ditemani pengacara Henny Naslawati,SH.
Ia merincikan barang bukti yang telah diamankan uang tunai Rp20 juta, tiga lembar sertifikat, fotocopy akta notaris, serta persyaratan lainnya untuk melengkapi persyaratan pengurusan HGB dimaksud.
Seperti diberitakan sebelumnya, pejabat BPN itu ditangkap dalam OTT Tim Saber Pungli Kota Lhokseumawe, pada Jumat (23/2) sore. Operasi itu dipimpin langsung AKP Budi Nasuha Waruwu di BPN Kota Lhokseumawe, kawasan Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe. (arm/mai)