HARIANRAKYATACEH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa kewenangan penyidik untuk menyita telepon genggam atau ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Penyitaan ponsel itu dilakukan saat Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.
“Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa Tipikor dimaksud,” kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).
Budi menjelaskan, saat menjalani pemeriksaan, penyidik menanyakan terkait keberadaan ponsel milik Hasto. Menurutnya, Hasto menjawab bahwa ponselnya dipegang oleh stafnya yang bernama Kusnadi.
“Dalam þemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H. Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya,” ucap Budi.
Karena itu, penyidik memanggil staf Hasto tersebut. Setelahnya, penyidik langsung menyita berbagai barang milik Hasto untuk dijadikan alat bukti kasus dugaan suap yang menjerat Hasto.
“Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” ungkap Budi.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto merasa keberatan telepon genggam miliknya disita KPK. Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku akan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada malam ini. Hal ini setelah telepon genggam atau ponsel milik Hasto disita KPK.
Selain melaporkan ke Dewas KPK, pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga akan mengajukan gugatan praperadilan. Ia tidak terima, perlakuan dari penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto, Kusnadi saat pemeriksaan dilakukan di KPK.
“Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan,” ucap Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
“Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum,” sambung.
Menurut Ronny, barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Ia menyebut, penyidik KPK menyita dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan rekening senilai Rp 700 ribu.
“Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” klaim Ronny.
Karena itu, Ronny menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik KPK Rossa ke Dewas KPK. Selain itu, Hasto Kristiyanto juga akan melakukan upaya hukum praperadilan.
“Oleh karena itu langkah yang kami lakukan adalah Sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama. Yang kedua, kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Ronny.
Editor: Dimas Ryandi