RAKYAT ACEH | JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam rapat yang digelar di Gedung BPK RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
IHPS II 2023 memuat 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas satu LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Selain itu, IHPS II 2023 mengungkap 6.197 temuan dengan 8.869 permasalahan senilai Rp7,33 triliun.IHPS tersebut juga mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023, dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2 persen. Untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi mencapai 52,9 persen.
Hal itu disampaikan H. Sudirman atau Haji Uma, anggota Komite IV DPD RI yang turut hadir dalam rapat konsultasi tersebut.
“Dalam rapat konsultasi tersebut, DPD RI ingin mendapatkan pejelasan sejauh mana BPK RI sudah menindak lanjuti hasil dari pemeriksaan yang ber indikasi merugikan Negara”, ujar senator asal Aceh ini, Selasa (9/7/2024).
Sementara terkait dengan Aceh, Haji uma mengatakan bahwa pada masa Reses di pertengahan Juli ini, dirinya akan turun ke kabupaten/kota di Aceh guna melakukan evaluasi terutama temuan yang berulang dan mengidentifikasi sejauh mana proses penyelesaiannya, termasuk penegakan hukum terhadap temuan dimaksud.
Berdasarkan laporan BPK Aceh tanggal 27 Mei 2024 lalu, sejumlah temuan harus segera di tindaklanjuti antara lain, terdapat kelebihan pembayaran belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan serta realisasi perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan berupa kelebihan pembayaran pada 38 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Kemudian juga ada temuan kekurangan volume dan mutu pekerjaan atas 29 paket pekerjaan serta denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas tujuh paket pekerjaan Belanja Modal pada enam SKPA.
Terkait hal tersebut, Haji Uma berharap agar penyelesaian rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Aceh segera dilakukan oleh pemerintah daerah. Sesuai ketentuan pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan pejabat terkait menidaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Kita berharap pemerintah daerah segera memberikan respons atau klarifikasi kepada BPK mengenai tindak lanjut tersebut paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Hal ini sesuai UU Nomor 15 Tahun 2024 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara”, pungkas Haji Uma menutup penyampaiannya. (ra)