RAKYATACEH | BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menerima tersangka berinisial MY yang merupakan kakek berumur 76 tahun beserta barang bukti (BB) tahap II dalam perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dari Polres Bireuen.
Berkas BB dan tersangka terdebut diterima Kejari Bireuen di ruang tahap II kantor kejaksaan setempat, Selasa (9/7).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi melalui Kasi Intel Abdi Fikri kepada awak media melalui siaran pers.
Ia merincikan, kronologis kejadian bermula pada Selasa, 16 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib, seorang anak berinisial S selaku korban dari pemerkosan, pergi ke kedai milik tersangka MY di salah satu desa di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Sesampainya di lokasi tersebut, korban bertemu dengan tersangka, selanjutnya tersangka menyuruh korban yang merupakan anak yatim di desa itu, untuk masuk ke dalam rumahnya yang berada di belakang kedai milik tersangka. Saat anak korban sudah di dalam rumah, tersangka memberikan hanphonenya kepada anak tersebut, dan korban dibawa masuk ke dalam kamar di rumah tersangka.
“Kemudian, tersangka menidurkan korban di atas kasur dan langsung membuka rok kulot dan celana dalam warna putih yang dikenakan oleh anak korban. Selanjutnya, korban melihat tersangka membuka sarung warna abu-abu dan celana dalam warna hitam yang dikenakan oleh tersangka memperlihatkan penisnya, dan saat memasukkan kemaluannya ke dalam vagina korban, aksi bejat MY diketahui oleh seorang anak yang merupakan saksi dalam perkara tersebut,” ujar Abdi Fikri.
Seorang anak berinisial SW mengintip dari selah dinding rumah kakek bejat tersebut, dan membuat MY langsung lari keluar rumah.
“Tersangka telah melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling lama 200 bulan penjara,” sebut Kasi Intel Kejari Bireuen.
Disebutkan, setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan BB tahap II, MY ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen. (akh)