class="post-template-default single single-post postid-117495 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 10 Jul 2024 21:37 WIB ·

Haji Uma Minta OJK Dukung Otimalisasi Peran Lembaga Keuangan Syariah Dalam Peningkatan Ekonomi Daerah


 Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma Perbesar

Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong optimalisasi peran dari lembaga keuangan syariah di Aceh dalam upaya peningkatan ekonomi daerah.

Hal tersebut disampaikan Haji Uma dalam rapat kerja Komite IV DPD RI dengan OJK, PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT. Pegadaian (Persero) di Gedung DPD RI Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (9/7/2024).

“Kehadiran berbagai lembaga keuangan di Aceh harapannya dapat berperan optimal dalam upaya peningkatan perekonomian daerah. Untuk itu, OJK kita harapkan mengawasi serta mendorong optimalisasi peran lembaga keuangan sebagaimana dimaksud”, ujar Haji Uma.

Haji Uma juga menyampaikan jika Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berlaku di Aceh harus dihargai sebagai bagian dari kekhususan dan menjadi pilot project dari bingkai pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Konsep perbankan syariah perlu didukung untuk penguatan dan optimalisasi tanpa harus ditakuti dan melemahkannya seperti wacana yang berkembang sebelumnya untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh. Malah akan memunculkan sikap resistensi di masyarakat.

Haji Uma juga menekankan konsekuensi dari Qanun LKS, semua lembaga dan jasa keuangan di Aceh baik bank maupun non bank harus berdasarkan konsep syariah. Dalam hal ini, peran OJK mengawasi agar seluruh produk layanan lembaga keuangan di Aceh sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana ketentuan.

“Peran OJK untuk mengawasi agar seluruh produk layanan yang dijalankan lembaga keuangan di Aceh sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan pola syariah yang mengedepankan keadilan. Jadi jangan sampai sistemnya syariah, tapi praktiknya dilapangan malah berbalik memberatkan masyarakat”, pungkas Haji Uma.(Ra)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS