class="wp-singular post-template-default single single-post postid-117515 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

EKBIS · 11 Jul 2024 11:40 WIB ·

PT PEMA dan Pemko Langsa Lanjut Kerja Sama Pemanfaatan Karbon


 Foto bersama usai rapat penetapan dan pembahasan tim teknis pemanfaatan karbon dan jasa lingkungan hutan mangrove di Kota Langsa dengan narasumber perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh oleh Faisal, S.Hut., MM (Sub Koordinator Bina Usaha dan Perhutanan Sosial) yang bertempat di Ruang Aula Walikota Langsa, Rabu (10/07/24). FOTO IST Perbesar

Foto bersama usai rapat penetapan dan pembahasan tim teknis pemanfaatan karbon dan jasa lingkungan hutan mangrove di Kota Langsa dengan narasumber perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh oleh Faisal, S.Hut., MM (Sub Koordinator Bina Usaha dan Perhutanan Sosial) yang bertempat di Ruang Aula Walikota Langsa, Rabu (10/07/24). FOTO IST

LANGSA – PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda menghadiri Rapat Penetapan dan Pembahasan Tim Teknis Pemanfaatan Karbon dan Jasa Lingkungan Hutan Mangrove di Kota Langsa dengan narasumber perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh oleh Faisal, S.Hut., MM (Sub Koordinator Bina Usaha dan Perhutanan Sosial) yang bertempat di Ruang Aula Walikota Langsa, Rabu (10/07/24).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Suriyatno, AP., MSP (Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Langsa) yang dihadiri oleh perwakilan PT PEMA, jajaran Pemerintah Kota Langsa, jajaran DLHK Aceh, dan PT PEKOLA selaku BUMD Kota Langsa. Rapat Penetapan dan Pembahasan kali ini merupakan kegiatan tindaklanjut dari MoU antara PEMA dengan Pemkot Langsa yang ditandatangani pada 21 Februari 2024 yang lalu.

Suriyatno dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan usaha kehutanan ini harus melibatkan masyarakat sekitar, “kita semua berharap agar pemerintahan desa/gampong ikut terlibat karena masyarakat sebagai pelaku utama yang menjaga kelestarian hutan selama 24 jam, masyarakat itu sendiri yang selalu dekat dengan hutan.”, tambah Suriyatno.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang diwakili oleh Faisal menyampaikan dalam kegiatan multiusaha kehutanan pada kawasan Hutan Lindung dapat dilakukan kegiatan multiusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

“Kita ketahui Pemkot Langsa sendiri telah menganjukan permohonan pemanfaatan jasa lingkungan berupa pemulihan lingkungan, ekowisata, penyerapan dan penyimpanan karbon. Hal ini merupakan perwujudan harapan Pemerintah Aceh dalam pengelola hutan secara optimal dan lestari, serta dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan khususnya di Kota Langsa. Selain itu keterlibatan masyarakat di sekitar area kegiatan multiusaha kehutanan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 dimana dijelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan hutan wajib melakukan kemitraan dengan masyarakat didalam dan di sekitar hutan. Hal ini menjadi keuntungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat ”, jelas Faisal.

Sementara itu, perwakilan dari PT PEMA, Abdillah Imran Nasution selaku Project Team Leader mengatakan untuk mendukung kegiatan tersebut dibutuhkan partisipasi pentahelix dalam sebuah tim teknis yang diatur dalam Surat Keputusan Walikota, “Pentingnya mengedepankan partisipasi pentahelix dalam sebuah tim teknis yang nantinya akan diputuskan oleh Walikota. Tim ini terdiri dari 4 (empat) bidang yaitu: legal management, safeguard, MRV (measurement reporting verification), dan Kerja Sama. Tim teknis ini nantinya akan bekerja dalam seluruh rangkaian tahapan pendanaan karbon mulai dari proses registrasi, penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM),dan Sertifikasi Penurunan Emisi Indonesia (SPEI)”, papar Abdillah.

“Pemerintah Kota Langsa dalam kesempatan ini, akan menindaklanjuti legalisasi tim teknis yang akan dibentuk. Harapannya, potensi kehutanan yang ada di wilayah administrasi Kota Langsa tetap mengedepankan masyarakat dan adanya sinkronisasi berbagai pihak baik di level provinsi maupun di Kementrian.” Tutup Suriyatno.(Ra)

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Epson umumkan Pembukaan Pendaftaran untuk The 16th Epson International Pano Awards

21 April 2025 - 15:03 WIB

Capella Honda Ajak Komunitas Honda Belajar Menjaga Kesehatan Kulit dan Wajah Bersama Naavagreen Skin Care Dalam Event Scoopy Velocreativity

21 April 2025 - 09:34 WIB

Antisipasi Kebakaran, PLN Aceh dan Kodam IM Bersama LIT-TR Cek Instalasi Listrik Gedung Wali Nanggroe

18 April 2025 - 09:16 WIB

DPMPTSP Aceh Sesuaikan Program Kegiatan dengan Visi dan Misi Pemerintah Aceh 2025 – 2030

18 April 2025 - 06:47 WIB

XLSMART Resmi Berdiri, Kekuatan Baru Masa Depan Digital Indonesia

17 April 2025 - 23:06 WIB

Honda Band Heroes Seri Banda Aceh Sukses Digelar

17 April 2025 - 08:37 WIB

Trending di EKBIS