class="post-template-default single single-post postid-118115 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Anggota DPRK Langsa Segel Ruang Ketua Dewan Sayuti Siap Rangkul Paslon Walikota-Wakil Walikota Tidak Terpilih Anggaran Pidie Jaya 2025 Hilang Rp 45,8 miliar KIP Tetapkan Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Terpilih Sayuti-Husaini Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal

UTAMA · 19 Jul 2024 21:34 WIB ·

Tiga Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap


 Polres Aceh Tamiang mnangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi berupa orang utan. FOTO IST Perbesar

Polres Aceh Tamiang mnangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi berupa orang utan. FOTO IST

KUALASIMPANG –  Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi berupa orang utan berinisial MS (39), MI (24), RB (33). Mereka ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis malam, 18 Juli 2024.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya orang yang memiliki satwa dilindungi berupa orang utan dan akan diperjualbelikan.

Mendapatkan informasi tersebut, tim unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Ipda Noor Fajar Almaasah melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, tim mencurigai seseorang yang membawa tas punggung berwarna coklat, sehingga dilakukan pemeriksaan.

“Setelah diperiksa, tim berhasil menemukan seekor orang utan di dalam tas tersebut yang rencananya akan diperjualbelikan oleh para pelaku,” kata Rifki Muslim, dalam keterangannya, Jumat, 19 Juli 2024.

Dari penangkapan tersebut, Unit Tipidter berhasil mengamankan tiga orang pelaku yaitu MS, MI, dan RB.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor orang utan diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku melanggar pasal UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c,” ujarnya.(ra)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

SMK PPN Saree Rayakan HUT Ke-58, Ini Penyampaian Kadisdik Aceh

6 February 2025 - 22:55 WIB

Museum Tsunami dan PBB di Indonesia Gelar Pameran Foto

6 February 2025 - 20:21 WIB

Proyek Pembangunan Dermaga Kapal Cepat BPKS Terindikasi Sarat Permainan

6 February 2025 - 16:33 WIB

Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal

6 February 2025 - 15:21 WIB

Harlah Ke-102 NU, Presiden Prabowo Apresiasi Jasa Besar NU Terhadap Indonesia

6 February 2025 - 14:31 WIB

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Trending di UTAMA