HARIANRAKYATACEH.COM – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi menyatakan menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah. Keputusan itu diambil setelah PP Muhammadiyah menggelar rapat pleno konsolidasi nasional di Universitas Aisyiyah (Unisa) Jogjakarta, pada 27-28 Juli 2024.
“Setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP
Muhammadiyah pada tanggal 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam konferensi pers di Unisa Jogjakarta, Minggu (28/7).
Muhammadiyah secara resmi membentuk tim pengelola tambang. Mereka di antaranya Muhadjir Effendy didapuk sebagai Ketua. Kemudian, Muhammad Sayuti sebagai Sekretaris, dengan
anggota Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji dan Arif Budimanta.
Haedar menjelaskan, keputusan itu diterima setelah pihaknya melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, Majelis/Lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah. Serta pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Adapun, alasan penerimaan pengelolaan tambang itu yakni, kekayaan alam merupakan anugerah Allah yang manusia diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual, dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa Pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah atau al-umur al-dunya (perkara-perkara duniawi),byang hukum asalnya adalah boleh (al-ibaḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram.
“Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat,” ucap Haedar.
Ia menekankan, sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara
memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, penerimaan pengelolaan tambang ini juga berpacu keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 yang mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
“Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan,
masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam,” pungkas Hedar.