RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Tim panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, menemukan titik lokasi potensi penguasaan, pengrusakan, pengelolaan dan merubah bentuk ratusan hektar areal berstatus kawasan hutan lindung dan hutan produksi serta termasuk areal pantai, yang dibeli PT RM dari masyarakat.
Tim pansus DPRK Simeulue yang turun ke lokasi di wilayah Desa Pasir Tinggi dan Latiung, Kecamatan Teupah Selatan, Senin 29 Juli 2024.
Selain menemukan aksi nekat PT RM terhadap areal kawasan seluas 105 hektar lebih untuk diolah menjadi lokasi kebun kelapa sawit tersebut, juga menemukan dua unit alat berat jenis exsavator serta kayu olahan berbagai ukuran sebanyak 50 kubik lebih.
Di lokasi itu juga tim pansus dewan, yang di ketuai Hamsipar dan anggota pansus Ugek Farlian, Amsarudin, Ihya ulumuddin, Andi milian, M. Khoni, Nusar Amin dan Abusari, sempat menemukan satu unit papan pamplet berlogo kementerian kehutanan, perkebunan dan lingkungan hidup untuk mengelabui publik dengan tujuan telah legal, namun tiga jam kemudian pamplet tersebut telah hilang, sehingga menimbulkan tanda tanya tim pansus DPRK Simeulue, yang diketuai Hamsipar.
Terkait temuan aksi nekat PT RM yang bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit tersebut, dijelaskan Ketua pansus DPRK Simeulue, yang ditemui Harian Rakyat Aceh, Selasa, 30 Juli 2024, diruang kerjanya.
“Benar, kita dari tim pansus DPRK Simeulue, telah turun langsung kelokasi dan disana kita menemukan aksi nekat dan ilegal PT Raja Marga, yang telah penguasai, merusak, mengelola dan merubah bentuk ratusan hektar areal berstatus kawasan hutan lindung dan hutan produksi, juga termasul areal pantai. Disana juga kita temukan alat berat serta pamplet berlogo kehutanan, namun tiga jam kemudian pamplet itu telah hilang,” kata Hamsipar.
Masih menurut Ketua Tim Pansus Dewan, 105 hektar yang dirusak, dikuasai, dikelolah dan merubah bentuk areal yang masih berstatus kawasan hutan lindung dan hutan produksi termasuk areal pantai dan hutan bakau, yang dibeli PT RM dari masyarakat desa Pasir Tinggi dan Latiung, Kecamatan Teupah Selatan, untuk satu hektar di banderol Rp 3 jutaan dan bila dihitung persatu meter dibanderol hanya 300 Rupiah.
“Bila dihitung-hitung, lahan masyarakat yang di beli PT Raja Marga itu Rp 3 jutaan persatu hektar, atau sekitar 300 Rupiah persatu meter, lebih mahal harga satu kubik kayu olahan Rp 3 juta lebih yang ada di lokasi itu. Ini aneh belum ada legalitas resmi, kok beraninya perusahaan itu beroperasi, siapa sebenarnya oknum -oknum yang membekingi perusahaan itu, karena dengan nekat dan kebal hukum leluasa menguasai, mengolah, merusak dan merubah bentuk,” imbuh Hamsipar.
Hamsipar, juga menyebutkan telah mendapat informasi bahwa ada oknum aparat desa yang telah dipanggil dua lembaga APH, terkait persoalan jual beli lahan, yang hingga saat ini belum diketahui prosesnya, juga termasuk pemerintahan desa mendapat warning dari pihak Pemerintah Kecamatan untuk tidak tandatangani setiap surat jual beli lahan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemerintah Kecamatan Teupah Selatan.
namun bahwa ada dugaan keterlibatan aparat desa Pasir Tinggi yang telah tandatangi surat sporadis jual beli lahan, meskipun telah mendapat warning dari pihak Pemerintah Kecamatan untuk tidak tandatangani surat jual beli, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemerintah Kecamatan Teupah Selatan, serta informasi lannya.
“Kalau ini nantinya terbukti tidak sesuai aturan, maka lembaga DPRK, meminta Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk menuntut dan pidanakan perusahaan tersebut, serta mengungkap seluruh oknum yang ikut membekingi kegiatan ilegal tersebut. Kita sangat berharap juga kepada seluruh media massa, aktivis dan LSM untuk mengawal dan mengawasi aktivitas yang telah merusak dan merubah bentuk lahan dan areal pulau Simeulue,” tutup Hamsipar.
Sementara Camat Teupah Selatan, Alek Sender yang dihubungi Harian Rakyat Aceh, Selasa 30 Juli 2024, juga membenarkan pihak ikut serta langsung mendampingi tim Panitia Khusus DPRK Simeulue, kelokasi lahan yang diduga dibeli oleh PT RM, untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit.
“Benar kemarin kita ikut serta ke lapangan mendampingi tim pansus dewan. Kepala desa pasir tinggi juga telah mengakui kepada tim pansus dewan, bahwa dirinya telah teken surat sporadis jual beli lahan antara warganya dengan perusahaan itu, padahal jauh hari sebelumnya telah kita peringatkan kepada seluruh kades untuk tidak melayani dan tandatangani surat jual beli lahan, tanpa sepengetahuan pemerintah kecamatan,” tegas Camat Teupah Selatan.
Menanggapi aksi nekat PT RM dan pansus lembaga Dewan itu, mendapat reaksi Sandri Amin SH, Praktisi Hukum yang ada di pulau Simeulue. “Bila lembaga dewan dan pemda Simeulue tidak mampu dan lemah atau mungkin takut mengatasi persoalan itu, maka kita sarankan warga atau siapapun untuk dapat melaporkan kepada penegak hukum dan saya siap untuk pendampingan hukum,” kata Sandri Amin. (ahi/hra)