class="post-template-default single single-post postid-119263 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

NANGGROE BARAT · 5 Aug 2024 14:53 WIB ·

Pemkab Jejaki Sistem KPBU, Benahi Manajemen PDAM Tirta Meulaboh


 Ketua PB PUPR Plus Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, IPM Asean-Eng. Perbesar

Ketua PB PUPR Plus Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, IPM Asean-Eng.

RAKYAT ACEH I MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, wacanakan sistem Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Meulaboh.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Aceh Barat Dr. Kurdi yang juga pembina PDAM Tirta Meulaboh. Ia menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak perusahaan swasta terkait skema kerjasama untuk mendistribusikan dan kualitas air, dengan sistem Operation Maintenance (OM).

”Kita juga telah bertemu dengan pihak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), PII, Kementerian Keuangan dan Kemitraan Dalam Negeri di Jakarta,” kata Dr. Kurdi, Meulaboh, Senin (5/8/2024).

KPBU, jelas Dr. Kurdi berdasarkan peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, kemudian merunut peraturan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha swasta.

“Saya optimis dengan adanya pengelolaan yang dibantu pihak dari perusahaan swasta, akan lebih baik manajemen perusahaan Tirta Meulaboh,” nilainya.

Melalui pola KPBU tersebut, nantinya pemerintah akan menghitung nilai dari jumlah investasi yang akan ditawarkan kepada perusahaan swasta dalam layanan air bersih, dan pemerintah akan membayarkan nilai investasi tersebut secara berkala dan dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kerjasama yang disepakati kedua belah pihak.

“Lalu pemerintah daerah akan membayar secara berkala dalam jangka waktu yang ditetapkan akan menggantikan nilai investasi mencakup biaya yang dikeluarkan serta keuntungan yang dihitung sesuai nilai,” ulas Dr. Kurdi.

Tujuan dari pengelolaan perusahaan air minum dengan mekanisme KPBU juga untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui pengerahan pihak swasta.(den)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

14 January 2025 - 15:54 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Sekitar 20 Persen Siswa Simeulue Yang Mencicipi Program Perdana Makan Bergizi Gratis

13 January 2025 - 20:04 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

Trending di UTAMA