class="post-template-default single single-post postid-119457 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

EKBIS · 8 Aug 2024 09:27 WIB ·

Jaga Jarak Iring Aman Saat Berkendara


 Agar selamat saat berkendara, maka jaga jarak aman saat di jalan raya. FOTO IST Perbesar

Agar selamat saat berkendara, maka jaga jarak aman saat di jalan raya. FOTO IST

BANDA ACEH – Menurut data kasus kecelakaan nasional yang bersumber dari kepolisian, kecelakaan akibat “Gagal dalam menjaga jarak aman terhadap kenderaan yang ada di depan” menjadi 3 (tiga) kasus pola kecelakaan yang mendominasi, khususnya di tanah air “

Hal tersebut disampaikan Reza Novendri selaku Instruktur Safety Riding Honda dari Main Dealer PT. Capella Honda wilayah Aceh, Kamis (8/8/2024).

Nah… untuk itu seluruh elemen serta pemerhati keselamatan lalu lintas berupaya membuat formulasi dalam mengantisipasi hal ini, termasuk PT. Astra Honda Motor sebagai industri raksasa sekaligus produsen alat transportasi roda 2 yang paling banyak digunakan oleh masyarakat sehari hari.

Mungkin sebagian dari kita sudah pernah dengar istilah tips jaga jarak iring aman antara kenderaan kita dengan kenderaan yang ada didepan menggunakan berbagai metode, baik menggunakan satuan ukuran jarak maupun ukuran waktu.

Sosialisasi oleh tim Instruktur Safety Riding Honda saat melakukan edukasi ke masyarakat umumnya selalu menggunakan campaign jaga jarak minimal dengan ritme 3 ( Tiga ) detik dari posisi kita terhadap kenderaan yang ada di depan, dimana suatu benda yang diam pada sisi jalan ( Pohon , tiang listrik dll ) dapat menjadi patokan awal kita untuk baru mulai menghitung ritme sesuai batas waktu minimal 3 detik ( Contoh : 01 , 02 , 03 dst ) posisi menghitung saat kenderaan di depan kita sudah melewati benda patokan tersebut hingga kenderaan kita juga mancapai benda yang menjadi patokan tersebut.

Bukan tanpa sebab, penggunaan metode jaga jarak iring aman minimal 3 detik ini sesuai dengan teori mekanisme reaksi umumnya setiap manusia saat berkendara, dimana 1. Jarak reaksi + 2. Jarak pengereman / manuver sampai 3. berhasil menghindar / mekanis pengereman dari objek yang ada di depan memerlukan waktu alami masing masing proses selama 1 detik.

Buat teman teman yang masih belum paham cara mengitungnya, silahkan cari tau dengan akses info detailnya di media online. Gunakan Helm & Jaket # Cari Aman saat naik motor (rao)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Zenbook 14 OLED, Laptop Dengan AI Pertama dirintis Asus

14 January 2025 - 19:37 WIB

Motor Listrik Futuristik Honda ICON e: dan CUV e: Meluncur di Aceh

11 January 2025 - 16:18 WIB

Tingkatkan Kompetensi dan Kualitas Pendidikan, Empat Dosen Poliven Ikut Magang di PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi

11 January 2025 - 15:01 WIB

Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025

10 January 2025 - 20:55 WIB

Telkomsel Hadirkan Layanan Perpanjangan Masa Aktif bagi Pelanggan PraBayar

10 January 2025 - 15:49 WIB

PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025

10 January 2025 - 11:11 WIB

Trending di EKBIS