HARIANRAKYATACEH.COM – Jessica Kumala Wongso menyampaikan ucapan terima kasih usai dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Hal itu adalah kalimat pertama yang dikatakannya usai bebas.
“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini,” ujarnya kepada wartawan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Saat ditanya lebih lanjut terkait perasaannya usai bebas dari tahanan, ia tak membeberkan lebih lanjut.
“Nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut,” pungkas Jessica.
PL
Sebelumnya, Terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida, Jessica Kuma BCC ç la Wongso, dinyatakan bebas hari ini, Minggu (18/8). Ia mendapat remisi hampir lima tahun alias 58 bulan. Hal itu karena dirinya berkelakuan baik.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik. Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu (18/8).
Deddy menerangkan, dasar Jessica dinyatakan bebas bersyarat adalah Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
“Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” terang Deddy.
Editor: Dinarsa Kurniawan