class="post-template-default single single-post postid-121605 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

UTAMA · 5 Sep 2024 11:34 WIB ·

Empat Paslon Walikota Subulussalam Ikuti Uji Mampu Baca Al Qur’an


 Empat Paslon Walikota Subulussalam Ikuti Uji Mampu Baca Al Qur’an Perbesar

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Empat Pasangan bakal calon Walikota Subulussalam mengikuti uji mampu membaca Al-Qur’an yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam. Tes tersebut menjadi salah satu tahapan yang harus diikuti semua calon kepala daerah di Provinsi Aceh.

Pantauan Rakyat Aceh di lapangan, uji mampu baca Al Qur’an berlangsung di Masjid Agung setempat, Kamis (5/9/2024), yang turut disaksikan masyarakat serta tim masing-masing bakal calon.

Nampak pasangan H. Rasyid Bancin – Nasir Kombih mengenakan baju kemeja warna biru muda, sedangkan tiga paslon lainnya, H. Affan Affan Alfian Bintang – Irwan Faisal, Fajri Munthe – Karlinus dan H. Salmaza – Bahagia mengenakan baju kemeja warna putih.

H. Rasyid Bancin menjadi calon yang pertama di uji mampu baca Al Qur’an diikuti H. Affan Alfian Bintang, dilanjutkan Fajri Munthe dan terakhir H. Salmaza. Selanjutnya, untuk calon Wakil Walikota yang pertama di uji adalah Bahagia Maha, diikuti Nasir Kombih, Karlinus dan terakhir Irwan Faisal.

Plh. Ketua KIP Kota Subulussalam, Malim Sabar mengatakan Uji mampu baca Al-Qur’an ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon Walikota dan calon wakil Walikota. Dan ini merupakan kekhususan Aceh dibandingkan dengan provinsi lain.

Malim Sabar dalam sambutannya menjelaskan bahwa tim penguji uji mampu baca Al-Qur’an terdiri dari LPTQ, Kemenag Kota Subulussalam serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Tim tersebut akan menilai apakah pasangan calon mampu atau tidak mampu membaca Al-Qur’an.

“Uji mampu baca Al-Qur’an ini salah satu syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon. Ini merupakan kekhususan Aceh dibandingkan dengan provinsi lain,” kata Malim Sabar. (lim/hra)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Disdukcapil Kekosongan Kertas HVS, YARA Serahkan Sumbangan

13 January 2025 - 16:45 WIB

Trending di UTAMA