class="post-template-default single single-post postid-121939 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara  Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK.

GAYO-ALAS · 9 Sep 2024 17:54 WIB ·

DPRK Aceh Tenggara Gelar Rapat Pengusulan Tiga Nama Penjabat Bupati


 DPRK Aceh Tenggara Gelar Rapat Pengusulan Tiga Nama Penjabat Bupati Perbesar

RAKYAT ACEH | KUTACANE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara kembali gelar rapat untuk pengusulan tiga nama calon penjabat (Pj) bupati daerah itu untuk periode 2024 sampai dengan pelantikan bupati dan wakil bupati definitif.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Aceh Tenggara Muhammad Hatta mengatakan, tiga nama di usulkan berdasarkan urutan, pertama nama Sekretaris daerah (Sekda) Aceh Tenggara Yusrizal ST, lalu Penjabat (Pj) Bupati sekarang Drs Syakir MSi, serta di urutan ketiga Aliman, S.Pi, M.Si sekarang menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh.

“Rapat pengusulan ini berdasarkan surat dari Kemendagri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/4169/SJ. Tentang usulan nama calon penjabat bupati/wali kota. Unutk mengisi kekosongan Penjabat Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada Bulan Oktober Tahun 2024,” sebut Sekwan Muhamamd Hatta Desky, kepada Rakyat Aceh, Senin (9/9).

Berkenaan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan sementara DPRK Aceh Tenggara mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Aceh Tenggara untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati Aceh Tenggara selanjutnya.

“Rekomendasi usulan nama-nama calon Penjabat Bupat Aceh Tenggara akan secepatnya disampaikan kepada pihak Kemendagri. Paling lambat tanggal 13 September 2024 mendatang,” sebut Sekwan Muhammad Hatta.

Seperti diketahui masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir. M. Si akan berakhir pada 10 Oktober 2024. Hal ini mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara dari Menteri Dalam Negeri RI Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian. MA. PhD yang diperpanjang hanya dalam jangka waktu setahun sekali. (val/hra)

Artikel ini telah dibaca 432 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pengangkatan 256 Calon PPPK Aceh Tenggara Ditunda

12 March 2025 - 21:58 WIB

Penghulu Jongar Ketambe Dituntut 6,5 Tahun Penjara

12 March 2025 - 21:46 WIB

Bak Bumi dan Langit, Biaya Pelatihan Desa 3 Kali Lipat Lebih Murah Bimtek DPRK Subulussalam

12 March 2025 - 14:54 WIB

16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

12 March 2025 - 09:52 WIB

Dana Rp 30 Juta Pelatihan, Hanya 2 Peserta Diikutsertakan Setiap Desa

11 March 2025 - 21:11 WIB

Wakil Ketua DPRK H Hamdan, SH Membuka Turnamen Futsal NasDem Ramadhan Cup 1

11 March 2025 - 17:33 WIB

Trending di GAYO-ALAS